Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


PTUN Medan Ancam Eksekusi Kades Malintang Jae, Sengketa Informasi Publik Mandailing Natal Memanas

PTUN Medan juga menyoroti kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan yang telah inkrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Indonesiasurya
Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:41:45 WIB
Foto situasi sidang

Mandailing Natal, ~ Sengketa informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal kembali memanas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang. Surat tersebut diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tembusan surat peringatan itu diterima langsung oleh Muhammad Amarullah selaku Pemohon Eksekusi pada Jumat, 8 Mei 2026. Momentum tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan badan publik desa terhadap putusan hukum terkait keterbukaan informasi publik.

Dalam surat resmi itu, PTUN Medan memerintahkan Kepala Desa Malintang Jae agar segera menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Putusan tersebut sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah kepada pemerintah desa.

Majelis Komisi Informasi menegaskan bahwa dokumen yang dimohon termasuk kategori informasi publik terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Meski demikian, informasi yang bersifat pribadi seperti nama dan nomor rekening tetap harus disamarkan sesuai ketentuan perlindungan data.

PTUN Medan juga menyoroti kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan yang telah inkrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penegasan itu dinilai menjadi sinyal keras terhadap badan publik yang dinilai lamban atau mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.

Dalam poin peringatannya, PTUN Medan menegaskan bahwa apabila Kepala Desa Malintang Jae tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan sanksi administratif. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Sanksi administratif yang dimaksud tidak ringan. Mulai dari pembayaran ganti rugi, pemberhentian sementara dengan hak jabatan, hingga pemberhentian sementara tanpa hak jabatan dapat dijatuhkan apabila putusan tetap tidak dilaksanakan.

PTUN Medan juga memberikan batas waktu selama 21 hari kerja sejak surat peringatan diterbitkan agar pelaksanaan putusan dilaporkan secara tertulis kepada pengadilan. Jika tenggat waktu itu diabaikan, pengadilan menyatakan akan menerbitkan penetapan eksekusi terhadap pihak termohon.

Langkah PTUN Medan itu dinilai menjadi penegasan serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik desa di Mandailing Natal. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan anggaran dan tata kelola pemerintahan, perkara ini dipandang dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak informasi publik di tingkat desa. (Magrifatulloh).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Bentrok Antar Dusun Di Adonara Timur, Sembilan Rumah Hangus Terbakar.

Aksi saling serang menjadi bentrokan terbuka di sepanjang Jalan Trans Adonara. Suasana mencekam membuat warga sipil lain

| Minggu, 10 Mei 2026
Jumlah Peserta Festival Literasi Lembata Tahun 2026, Meningkat 100 Persen

Perhelatan ini menghadirkan peserta dari berbagai jenjang pendidikan yang diikuti siswa tingkat TK, SD, SMP hingga SMA.

| Minggu, 10 Mei 2026
"PM Jangan Jadi Penonton, Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Harus Dibongkar"

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka har

| Minggu, 10 Mei 2026
Duta Jempol Terjepit Soroti Jalan Berlubang di Hertasning, Kritik Kinerja Pemkot Makassar

Jalan seperti ini sangat berbahaya, apalagi kalau malam hari atau saat hujan. Pengendara bisa celaka kapan saja,” ungk

| Sabtu, 09 Mei 2026
Putusan MK Merombak Pemilu 2029, Guncangan Demokrasi atau Angin Segar Bagi Daerah?

Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dahulu, sementara pemilihan kepala daerah dan DPRD menyusul dalam je

| Jumat, 08 Mei 2026
SEMAKIN DIHITUNG SEMAKIN KUATIR

Seringkali pandangan kita terpaku kepada lima roti dan dua ikan yang jumlahnya sangat sedikit, dan lupa memandang Tuhan

| Jumat, 08 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3