Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


PTUN Medan Ancam Eksekusi Kades Malintang Jae, Sengketa Informasi Publik Mandailing Natal Memanas

PTUN Medan juga menyoroti kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan yang telah inkrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Indonesiasurya
Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:41:45 WIB
Foto situasi sidang

Mandailing Natal, ~ Sengketa informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal kembali memanas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang. Surat tersebut diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tembusan surat peringatan itu diterima langsung oleh Muhammad Amarullah selaku Pemohon Eksekusi pada Jumat, 8 Mei 2026. Momentum tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan badan publik desa terhadap putusan hukum terkait keterbukaan informasi publik.

Dalam surat resmi itu, PTUN Medan memerintahkan Kepala Desa Malintang Jae agar segera menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Putusan tersebut sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah kepada pemerintah desa.

Majelis Komisi Informasi menegaskan bahwa dokumen yang dimohon termasuk kategori informasi publik terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Meski demikian, informasi yang bersifat pribadi seperti nama dan nomor rekening tetap harus disamarkan sesuai ketentuan perlindungan data.

PTUN Medan juga menyoroti kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan yang telah inkrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penegasan itu dinilai menjadi sinyal keras terhadap badan publik yang dinilai lamban atau mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.

Dalam poin peringatannya, PTUN Medan menegaskan bahwa apabila Kepala Desa Malintang Jae tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan sanksi administratif. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Sanksi administratif yang dimaksud tidak ringan. Mulai dari pembayaran ganti rugi, pemberhentian sementara dengan hak jabatan, hingga pemberhentian sementara tanpa hak jabatan dapat dijatuhkan apabila putusan tetap tidak dilaksanakan.

PTUN Medan juga memberikan batas waktu selama 21 hari kerja sejak surat peringatan diterbitkan agar pelaksanaan putusan dilaporkan secara tertulis kepada pengadilan. Jika tenggat waktu itu diabaikan, pengadilan menyatakan akan menerbitkan penetapan eksekusi terhadap pihak termohon.

Langkah PTUN Medan itu dinilai menjadi penegasan serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik desa di Mandailing Natal. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan anggaran dan tata kelola pemerintahan, perkara ini dipandang dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak informasi publik di tingkat desa. (Magrifatulloh).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7