Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Praperadilan Nusron Ledo Cs Berlanjut, Kuasa Hukum akan Ajukan Pembuktian di Pengadilan Negeri Lembata

Ama Raya kepada media ini (15/8/2024) mengatakan, pengadilan memberi kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa penangkapan dan penetapan serta penahan terhadap klien kami cacat hukum.

Indonesiasurya
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:23:43 WIB
Penasihat hukum nusron cs

Lewoleba,Indonesiasurya..com - Tim kuasa hukum para tersangka Nusron Ledo Cs, yang mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur. memberikan apresiasi kepada hakim tunggal yang menyidangkan kasus kliennya. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/tidak-hadir-di-sidang-praperadilan-kuasa-hukum-sebut-polres-lembata-sedang-berusaha-menghindar

Apresiasi kami sampaikan kepada Bapak, Tarekh Candra Darusman.S.H Hakim tunggal Perkara Praperadilan Nuron Cs yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah 

Ama Raya kepada media ini (15/8/2024) mengatakan, pengadilan memberi kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa penangkapan dan penetapan serta penahan terhadap klien kami cacat hukum.

kami sudah siapkan 10 saksi  untuk memberikan keterangan dihadapan hakim terkait klien kami ujar pengacara muda ini.

Hakim mengunakan haknya untuk kami membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. terang Ama Raya. Lebih jauh dikatakan pengacara muda ini bahwa pihaknya akan membuktikan empat hal nanti dihadapan pengadilan terkait penangkapan, penetapan dan penahan terhadap klien kami tanpa prosedural hukum yang jelas.

Klien kami ditangkap tanpa ada surat dari Pihak kepolisian demikian pun surat panggilan kepada klien kami hanya dilayangkan satu kali langsung ditetapkan sebagai tersangka. dengan demikian kami menilai penahanan terhadap klien kami pun tidak sah secara hukum ujar Ama Raya.

kami juga akan mengajukan uang ganti rugi sebesar 5 miliar Ungkap Ama.

kami yakin, hakim akan mengabulkan apa yang kami ajukan. Jika kemudian hakim mengabulkan sebagian permohonan yang kami ajukan maka, klien kami akan lepas kecuali polisi punya novum baru. tapi kalau hakim mengabulkan semua permohonan kami maka pihak kepolisian Menganti rugi 5 miliar ucap Ama diamini Vinsen Nilan.

Vinsen Nilan rekan pengacara Ama Raya mengatakan, saat ini dalam penanganan perkara pidana ada peraturan MA nomor 1/2024 yang mengedepankan Restorasi justice (RJ) demikian pun pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP semua mengedepankan RJ.

Tapi pada prinsipnya nanti tanggal 21 Agustus 2024 kami akan memberikan pembuktian dihadapan hakim bahwa klien kami di tangkap, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan menyalahi prosedural dan pastinya klien kami tidak bersalah.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Skrining Katarak, Cara RS Bukit Lewoleba Berbagi Cinta Di Tanah Misi

Mereka sudah lama hidup dalam pandangan kabur, seolah dunia ditutupi kabut yang tak kunjung pergi. Rs Bukit memberikan P

| Kamis, 05 Maret 2026
Komitmen Transparansi, PLN Hadirkan “Matahari dalam Tanah” sebagai Ruang Dialog Energi Bersih

keberhasilan pengembangan geothermal turut ditentukan oleh relasi yang terbangun antara pemerintah, pelaku pembangunan,

| Kamis, 05 Maret 2026
14 Rumah Terbakar di Terang-Terang, Polres Bulukumba Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak

Kompol Syamsul Bahri menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polres Bulukumba dan Bhayangkari te

| Kamis, 05 Maret 2026
Pengurus P3A Aubala Dikukuhkan, Bupati Lembata Tekankan Kelola Air Waikomo Secara Baik

P3A, yang berlandaskan gotong royong dan berwawasan lingkungan, akan memainkan peran penting, bertindak sebagai ujung to

| Kamis, 05 Maret 2026
Rujab Mendadak Jadi Rumah Rakyat, Ribuan Warga Hadir Bukber

Ramadhan adalah bulan berbagi. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

| Rabu, 04 Maret 2026
Hangatnya Ramadan, Polres Bulukumba Buka Puasa Bersama Anak Panti Darul Itiha

Momentum ini menjadi wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya kepada anak-anak yang membutuhkan perhatia

| Rabu, 04 Maret 2026
Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius B Namang, Apresiasi Yayasan Plan Lakukan Survei HIV/Aids

Plan sudah cukup baik mengambil peran itu, sekarang tinggal bagaimana Dinas terkait mendorong itu untuk penanggulangan s

| Rabu, 04 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3