Lewoleba,Indonesiasurya..com - Tim kuasa hukum para tersangka Nusron Ledo Cs, yang mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur. memberikan apresiasi kepada hakim tunggal yang menyidangkan kasus kliennya.
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/tidak-hadir-di-sidang-praperadilan-kuasa-hukum-sebut-polres-lembata-sedang-berusaha-menghindar
Apresiasi kami sampaikan kepada Bapak, Tarekh Candra Darusman.S.H Hakim tunggal Perkara Praperadilan Nuron Cs yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah
Ama Raya kepada media ini (15/8/2024) mengatakan, pengadilan memberi kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa penangkapan dan penetapan serta penahan terhadap klien kami cacat hukum.
kami sudah siapkan 10 saksi untuk memberikan keterangan dihadapan hakim terkait klien kami ujar pengacara muda ini.
Hakim mengunakan haknya untuk kami membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. terang Ama Raya. Lebih jauh dikatakan pengacara muda ini bahwa pihaknya akan membuktikan empat hal nanti dihadapan pengadilan terkait penangkapan, penetapan dan penahan terhadap klien kami tanpa prosedural hukum yang jelas.
Klien kami ditangkap tanpa ada surat dari Pihak kepolisian demikian pun surat panggilan kepada klien kami hanya dilayangkan satu kali langsung ditetapkan sebagai tersangka. dengan demikian kami menilai penahanan terhadap klien kami pun tidak sah secara hukum ujar Ama Raya.
kami juga akan mengajukan uang ganti rugi sebesar 5 miliar Ungkap Ama.
kami yakin, hakim akan mengabulkan apa yang kami ajukan. Jika kemudian hakim mengabulkan sebagian permohonan yang kami ajukan maka, klien kami akan lepas kecuali polisi punya novum baru. tapi kalau hakim mengabulkan semua permohonan kami maka pihak kepolisian Menganti rugi 5 miliar ucap Ama diamini Vinsen Nilan.
Vinsen Nilan rekan pengacara Ama Raya mengatakan, saat ini dalam penanganan perkara pidana ada peraturan MA nomor 1/2024 yang mengedepankan Restorasi justice (RJ) demikian pun pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP semua mengedepankan RJ.
Tapi pada prinsipnya nanti tanggal 21 Agustus 2024 kami akan memberikan pembuktian dihadapan hakim bahwa klien kami di tangkap, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan menyalahi prosedural dan pastinya klien kami tidak bersalah.