Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Praperadilan Nusron Ledo Cs Berlanjut, Kuasa Hukum akan Ajukan Pembuktian di Pengadilan Negeri Lembata

Ama Raya kepada media ini (15/8/2024) mengatakan, pengadilan memberi kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa penangkapan dan penetapan serta penahan terhadap klien kami cacat hukum.

Indonesiasurya
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:23:43 WIB
Penasihat hukum nusron cs

Lewoleba,Indonesiasurya..com - Tim kuasa hukum para tersangka Nusron Ledo Cs, yang mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur. memberikan apresiasi kepada hakim tunggal yang menyidangkan kasus kliennya. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/tidak-hadir-di-sidang-praperadilan-kuasa-hukum-sebut-polres-lembata-sedang-berusaha-menghindar

Apresiasi kami sampaikan kepada Bapak, Tarekh Candra Darusman.S.H Hakim tunggal Perkara Praperadilan Nuron Cs yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah 

Ama Raya kepada media ini (15/8/2024) mengatakan, pengadilan memberi kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa penangkapan dan penetapan serta penahan terhadap klien kami cacat hukum.

kami sudah siapkan 10 saksi  untuk memberikan keterangan dihadapan hakim terkait klien kami ujar pengacara muda ini.

Hakim mengunakan haknya untuk kami membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. terang Ama Raya. Lebih jauh dikatakan pengacara muda ini bahwa pihaknya akan membuktikan empat hal nanti dihadapan pengadilan terkait penangkapan, penetapan dan penahan terhadap klien kami tanpa prosedural hukum yang jelas.

Klien kami ditangkap tanpa ada surat dari Pihak kepolisian demikian pun surat panggilan kepada klien kami hanya dilayangkan satu kali langsung ditetapkan sebagai tersangka. dengan demikian kami menilai penahanan terhadap klien kami pun tidak sah secara hukum ujar Ama Raya.

kami juga akan mengajukan uang ganti rugi sebesar 5 miliar Ungkap Ama.

kami yakin, hakim akan mengabulkan apa yang kami ajukan. Jika kemudian hakim mengabulkan sebagian permohonan yang kami ajukan maka, klien kami akan lepas kecuali polisi punya novum baru. tapi kalau hakim mengabulkan semua permohonan kami maka pihak kepolisian Menganti rugi 5 miliar ucap Ama diamini Vinsen Nilan.

Vinsen Nilan rekan pengacara Ama Raya mengatakan, saat ini dalam penanganan perkara pidana ada peraturan MA nomor 1/2024 yang mengedepankan Restorasi justice (RJ) demikian pun pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP semua mengedepankan RJ.

Tapi pada prinsipnya nanti tanggal 21 Agustus 2024 kami akan memberikan pembuktian dihadapan hakim bahwa klien kami di tangkap, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan menyalahi prosedural dan pastinya klien kami tidak bersalah.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Dari Laporan Masyarakat hingga Penindakan, Satresmob Bareskrim Ungkap Kasus Curanmor

Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Harry Azhar, S.H., S.I.K.

| Selasa, 13 Oktober 2026
PT. Annisa Ahmada Buka Suara! Bantah Telantarkan Jemaah Umroh, Ungkap Masalah Vendor Tiket

Dalam surat klarifikasi bernomor 042/AAT/EXT/X/2026, PT Annisa Ahmada Travelindo menjelaskan kronologi permasalahan yang

| Selasa, 13 Oktober 2026
"Otonomi Harus Dirasakan Sampai ke Desa" — Lukman Laba Soroti Perayaan yang Terasa Jauh dari Masyarakat

Lukman menutup dengan harapan agar otonomi benar-benar hidup di hati setiap masyarakat, dari kota hingga ke desa-desa pa

| Senin, 12 Oktober 2026
HUT ke-27 Otonomi Lembata: Ketua DPRD Syafrudin Sira ; "Otonomi hanya judul namun, isinya nyaris tak ada"

Kita belum menjiwai secara penuh otonomi ini. Semangat Taan Tou — satu rasa — belum kita lakukan secara maksimal." U

| Senin, 12 Oktober 2026
Fransiskus Gewura akui, 27 Tahun Otonomi Lembata ada Kemajuan, tinggal Fokus ke Ekonomi Masyarakat

Poin tak kalah penting yang disampaikan Frans Gewura adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar Lembata menjadi daerah

| Senin, 12 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6