Lewoleba, Indonesiasurya.com - Kado hari ulang tahun (HUT) RI ke 79 bagi janda renta TIE berusia 67 tahun, yang berjuang mempertahankan haknya atas bidang tanah di kelurahan Selandoro kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata berakhir sedih pasalnya usulan untuk menerbitkan sertifikat lahan yang diajukan tidak dilayani negara melalui kantor ATR/BPN Lembata padahal dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi. Ada apa dengan BPN Lembata ?
Ibu TIE adalah pemilik atas sebidang tanah dengan luas 3. 626 m² yang terletak di RT. 28/ RW. 10 Kelurahan selandoro, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, Provinsi NTT
Menurut Ama Raya, penasihat hukum ibu TIE, Tanah tersebut di peroleh turun waris dari Orang tuanya berinisial BME yang di peroleh dari pembagian dari Pemerintah Flores Timur pada tahun 1958 melalui pemerintah Desa Lamahora yang menjabat Kepala Desa ketika itu Kepala Lapak yang juga merupakan anak suku Lamahora,
Pengacara muda ini mengatakan, Bahwa pada tanggal 2 Februari 2024 melalui kuasa hukumnya Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H dari Kantor Rumah Perjuangan Hukum, Ibu TIE mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata agar mendapat sertifikat hak milik(SHM) dengan membawa 2 (dua) salinan putusan pengadilan negeri lembata yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara eksekusi dari pengadilan negeri lembata,
Namun permohonan ibu TIE tersebut sampai dengan berita ini di tayangkan, hak dari ibu TIE untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) belum juga diberikan oleh kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata,
Dasar kita mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata yakni Putusan Pengadilan (Akta vandandim) dan Berita Acara pemenuhan bunyi isi/Amar putusan Pengadilan Negeri Lembata perkara nomor: 5/Pdt.G/2023/PN. Lbt serta Bukti Pajak bumi dan bangunan (PBB)
permohonan pendaftaran yang di layangkan oleh ibu TIE tersebut di proses oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata sampai pada tahap pengukuran dan kemudian pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata menangguhkan proses tersebut dikarenakan ada pihak lain mengirim surat ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata yang pada pokoknya meminta kepada ATR/BPN Kabupaten Lembata agar tidak lagi memproses permohonan dari klien kami,
Bahwa kemudian pihak tertentu yang mengirim surat ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata mengajukan gugatan ke pengadilan negeri lembata sebagaimana tercatat di kepaniteraan pengadilan negeri lembata dengan nomor: 5/Pdt.G/2024/PN. Lbt. selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024 Pengadilan Negeri Lembata memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya: dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat I s/d VII, dan dalam pokok, perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ujarnya.
Olehnya, dengan dasar tersebut kita menyampaikan kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata untuk kembali memproses permohonan kita, namun sampai dengan saat ini pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata belum memprosesnya padahal semua persyaratan yang di minta telah kita berikan, terakhir pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata meminta kita mengirim surat ke kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata dengan menyertakan lampiran Putusan terbaru perkara perdata nomor: 5/Pdt.G/2024/PN. Lbt dan surat berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan negeri lembata, urai Ama.
Menurut direktur pada kantor Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H.,M.H & Associate, a hal ini kita sudah penuhi, namun pihak ATR/BPN Kabupaten Lembata kembali menghentikan permohonan kita meskipun semua syarat telah kita penuhi, tegasnya,
Ada apa dengan pihak BPN tanya Ama Raya. kalau seperti ini patut kita duga ATR/BPN Lembata terindikasi sesuatu yang tidak beres.
Pihak BPN hingga berita ini diturunkan belum.berhasil di konfirmasi.