Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Masyarakat Perlu Tahu, Uang Pecahan ini, Resmi ditarik dari Peredaran Oleh BI

Masyarakat yang hendak melakukan penukaran perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

IndonesiaSurya
Senin, 10 Februari 2025 | 11:38:54 WIB
Ikustrasi

INDONESIASURYA.COM - Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 telah secara resmi dicabut oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/menginisiasi-pungut-sampah-di-kota-lewoleba-cara-forum-jurnalis-lembata-peringati-hari-pers-nasional-hpn

Pencabutan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 itu berlaku sejak 31 Januari 2025.

Dengan demikian, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa melakukan penukaran. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/bmkg-ingatkan-masyarakat-untuk-waspada-bibit-siklon-tropis-96s-terpantau-di-di-selatan-ntt

Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” ujarnya, seperti disadur dari laman resmi BI, Jumat (7/2/2025).

Ramdan menjelaskan layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang hendak melakukan penukaran perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Pemesanan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Nantinya, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah Khusus yang ditukarkan.

Tak perlu khawatir, masyarakat tetap bisa melakukan penukaran jika uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dengan ketentuan tertentu.

Penggantian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Sumber ;Nesiatimes.com


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

5 Game Battle Royale Android Tembak -Tembakan Terbaik

Game genre ini, identik dengan gabungan permainan bertahan hidup atau survival

| Jumat, 22 Agustus 2025
Deretan Peluang Usaha Menjanjikan di Tahun 2023

Jika Anda bingung untuk memilih jenis usaha yang akan Anda coba, artikel berikut dapat membantu Anda.

| Jumat, 22 Agustus 2025
Kenapa Manusia Butuh Sunscreen? Ini Alasan dan Fungsinya!

https://www.pexels.com/photo/child-in-blue-swimsuit-applying-sunscreen-on-face-8925989/

| Kamis, 21 Agustus 2025
Merdeka Air Bersih, PLN UIP Nusra Tuntaskan Perbaikan Akses Air Bersih di Desa Nubahaeraka

Penyediaan sarana air bersih adalah salah satu bentuk kepedulian PLN terhadap kesejahteraan masyarakat

| Rabu, 20 Agustus 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6