Indonesiasurya.com,Lembata - Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja di desa dengan anggaran desa, dan telah banyak membantu pemerintah berharap penuh agar ada kebijakan yang memberikan ruang sehingga mereka bisa mengikuti seleksi menjadi oegawI penerintah dengan perjanjian kerja (p3k) paruh waktu.
Sebanyak 62 nakes yang berkerja di desa dan diangkat dengan SK kepala desa tak bisa mengikuti seleksi karena kurangnya persyaratan dimana mereka tidak mengantongi SK dari pemerintah kabupaten.
Mereka selama ini dikontrak pemerintah Desa dan kini sedang bekerja di pustu maupun Polindes di Kabupaten Lembata, para nakes mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur yang enggan mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat untuk mengikuti test P3K Alhasil, 62 Nakes tersebut gagal mengikuti test P3K tahun 2025 kali lalu.
Gagal pada tahap pertama akibat tak mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan jenjang pemerintah lainnya, para Nakes Kontrak Desa ini mendesak Pemda Lembata mengakomodir mereka pada tahap test P3K paruh waktu.
Hal tersebut disampaikan sejumlah bidan kepada Indonesiasurya.com, Kamis, (16/10/2025).
Bidan Uni, salah satu bidan kontrak Desa, kepada indonesiasurya.com mengatakan, dirinya sebagai tenaga kesehatan kontrak desa yang selama ini bekerja di Puskesmas dan Polindes dengan gaji 750 ribu rupiah yang di terima 3 hingga 6 bulan.
"Pada saat akan dilakukan test P3K, permintaan kami untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, juga BKD ternyata kami ditolak. Alhasil, kami tidak masuk database bahkan tidak bisa mengikuti test P3K. Kami berharap dapat ikut test P3K Paruh waktu yang akan segera dibuka," ujar Bidan Uni.
Bidan Uni mengabdi sebagai nakes kontrak Desa hingga 15 tahun. Ia menandaskan, pihaknya telah bekerja menyukseskan berbagai program pemerintah seperti mengentaskan stunting, dan berbagai program pemerintah lainnya, sehingga mereka pantas untuk ikut seleksi PPPK.
Sementara itu, Said Kopong, Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Lembata, Kamis (16/10/2025), mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Menpan RB dan BKN bahwa Tenaga kesehatan yang di kontrak Desa tidak memenuhi syarat sebab Desa bukanlah instansi Pemerintah. Padahal syarat utama test PPPK adalah sedang aktif bekerja di instansi Pemerintah 2 tahun terakhir.
"Untuk test PPPK Tahun 2024 salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sedang aktif bekerja di instansi pemerintah 2 tahun terakhir. Desa bukan instansi Pemerintah. Hal tersebut sudah kami konsultasikan ke Menpan RB dan BKN, sehingga kita tidak bisa ikutkan dalam seleksi kemarin. Apabila ke depan ada seleksi lagi dan aturan memberi ruang, maka tenaga yang bekerja dan atau direkrut Pemerintah Desa dipersilahkan," ujar Kadis BKD Lembata, Said Kopong.
Tentang permintaan Nakes Kontrak Desa untuk diikutkan dalam seleksi P3K paruh waktu, Said Kopong menjelaskan, dengan syarat yang dikeluarkan aturan yang sama, maka para nakes kontrak Desa tidak dapat juga mengikuti test PPPK Paruh Waktu.
"PPPK Paruh Waktu tidak ada test lagi melainkan mereka yang sudah ikut test 2024 dan belum penempatan atau tidak lulus yang diproses jadi PPPK Paruh Waktu," ujar Kopong.
Said menegaskan, sepanjang regulasi belum berubah para Nakes kontrak Desa ini tidak dapat mengikuti test P3K.
"Mereka kan tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi," ujar Said Kopong.(PT).