Lembata,Indonesiasurya.com - Kepolisian Resort Lembata, berhasil amankan pria ber - KTP Kupang usai bertransaksi gunakan uang palsu. (17/6/2025)
Pria kelahiran, Waiwadan Flores Timur, 17 Agustus 1990, berinisial AS ditangkap karena ketahuan gunakan uang Palsu
Kapolres Lembata, Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K membenarkan bahwa AS telah diamankan pihak satuan Reserse Kriminal Polres Lembata guna melakukan pengembangan dan pemeriksaan.
Kapolres Eka Putra juga menyampaikan bahwa, Sampai dengan saat ini,
Saksi dan Terlapor masih berada di satuan Reskrim Polres Lembata, untuk di mintai keterangan.
Untuk diketahui, kecepatan Polres Lembata yang berhasil membekuk Pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Berinisial AS ini setelah dilaporkan seorang perempuan yang bekerja disalah satu tempat hiburan malam.
Diketahui bahwa, AS yang bekerja sebagai nelayan, beralamat di Kampung Maleset, Kel. Namosain, Kec. Alak, Kota Kupang setelah menggunakan jasa PSK, terlapor membayar jasa PSK tersebut dengan menggunakan uang palsu.
Dari keterangan Seorang Perempuan yang bekerja sebagai PSK di salah satu tempat Hiburan di seputaran Kota Lewoleba, bahwa, setelah menggunakan jasa PSK tersebut, terlapor membayar jasa PSK tersebut dengan menggunakan uang palsu.
Informasi dari humas Polres Lembata dijelaskan bahwa karena, curiga dengan ciri-ciri uang pecahan seratus ribu yang di terimanya, saksi pun langsung mencocokan uang tersebut dengan uang miliknya,
Setelah mendapat ciri-ciri yang di anggap sangat jauh berbeda dengan uang asli miliknya, Saksi tersebut lalu menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan pecahan uang palsu.
Setelah itu, Saksi yang berdomisili di Kabupaten Lembata tersebut, Langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga tidak membutuhkan waktu lama, Terlapor pun langsung di ciduk dan di amankan di satuan Reskrim Polres Lembata, untuk kebutuhan pemeriksaan dan pengembangan.
Dihubungi secara terpisah, Kapolres Lembata, Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K membenarkan kejadian tersebut, dan menyampaikan bahwa, dirinya telah memerintahkan jajaran Reskrim Polres
Lembata, Untuk melakukan pengembangan dan gerak cepat melakukan tracing sekaligus melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat, bilamana ada dari masyarakat yang mendapat kejanggalan pada pecahan uang saat berbelanja, agar sesegera mungkin melaporkan kejadian tersebut, sehingga dapat di tindak lanjuti oleh Polres Lembata.
Kapolres Lembata Eka Putra menyampaikan bahwa, Sampai dengan saat ini, saksi dan terlapor masih berada di satuan Reskrim Polres Lembata, untuk di mintai keterangan.