Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


CV. Lembata Jaya kerja proyek jalan, Jaksa tetapkan 3 orang jadi tersangka

Paket proyek Peningkatan Jalan sp. lerahinga – sp. banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 merupakan upaya membuka isolasi pada wilayah tersebut.

IndonesiaSurya
Sabtu, 07 September 2024 | 20:08:25 WIB
Saat konsultan pengawas di tahan jaksa

Lembata,Indonesiasurya.com - Proyek peningkatan jalan dengan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) di kecamatan Lebatukan yang dikerjakan PT.Lembata jaya menuai masalah, tiga orang telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/bawaslu-tak-miliki-keberanian-untuk-tegur-kpu-lembata-benarkah-ada-apa

Paket proyek Peningkatan Jalan sp. lerahinga – sp. banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 merupakan upaya membuka isolasi pada wilayah tersebut.

Diinformasikan press rilis pihak kejaksaan dijelaskan bahwa,  Pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang sumbernya berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo (segmen lerahinga – banitobo - lamalela) Kabupaten Lembata dengan pagu sebesar Rp.6.000.000.000.- (enam milyar rupiah).

Selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 07 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.691.906.362,-Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (AP) mengikatkan diri untuk waktu penyelesaian pekerjaan sejak tanggal 11 Juli 2022 selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/ini-10-pesan-paus-fransiskus-untuk-pasangan-suami-istri

Kejaksaan Negeri Lembata sebelumnya telah melakukan Penyelidikan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, kemudian dilanjutkan dengan Ekspose Perkara di Kejati NTT dan ditingkatkan ke Tahap Penyidikan sampai dengan selesai terhadap Paket Pekerjaan peningkatan jalan sp. lerahinga – sp. banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten lembata tahun anggaran 2022.

Pada tahap Penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 22 Orang Saksi yang berkaitan dengan Paket Jalan tersebut diantaranya dari Pihak Dinas PUPR bidang Bina Marga Kabupaten Lembata, Pokja sampai dengan Masyarakat penjual material dan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli diantaranya :

Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang

Ahli PBJ dari Politeknik Negeri Kupang

Akuntan Profesional dari Politeknik Negeri Kupang

Berdasarkan Hasil Pekerjaan dilapangan sebanyak 19 Segmen setelah dilakukan Uji Lab di Polteknik Negeri Kupang terdapat beberapa Segmen yang tidak memenuhi Spesifikasi dan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00 atau terbilang “Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah”. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/ngeri-sosok-mayat-tergantung-ditemukan-di-rumah-dinas-dokter

Bahwa berdasarkan Hasil Ekspose bersama Kejati NTT pada tanggal 21 Agustus 2024, dan fakta yang terungkap dari penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik menetapkan :

1. Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), 

2. Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan 

3. Konsultan Pengawas (YM)

sebagai orang yang paling bertangungjawab atas paket pekerjaan tersebut dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 UU No  31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pada hari Jumat, Tanggal 06 September 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan Penetapan 3 Orang tersangka terhadap Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP), Konsultan Pengawas (YM) dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan 

2. Konsultan Pengawas (YM)

Sedangkan tersangka (LYL) tidak dapat memenuhi panggilan Tim Penyidik dikarenakan Sakit sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kuasa Hukum (LYL). Bahwa Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Kembali terhadap Tersangka LYL pada hari Rabu tanggal 11 September 2024.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Polres Kolaka Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Pelajar di Pomalaa

Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat mengenali potensi bahaya TPPO, memahami langkah pencegahannya, serta

| Senin, 16 Juni 2025
Pelni Mart Pasok 4 Ton Ayam Beku, Peternak Ayam di Lembata Ikut Membeku.

Pemerintah tidak ingin Lembata hanya menjadi pasar bagi produk luar, tapi juga menjadi produsen yang mandiri dan berdaul

| Minggu, 15 Juni 2025
RISET DINAMIKA DAN TANTANGAN KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA - NEGARA INDONESIA

Semoga riset ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih baik tentang “Di

| Minggu, 15 Juni 2025
Implementasi Mata Kuliah Pendidikan Karakter, Mahasiswa MSP UNIPA Sambangi SLB Bimbingan Kasih Paga

Melalui kegiatan ini, mahasiswa MSP tidak hanya memperkaya pengalaman akademik, tetapi juga memperdalam pemahaman tentan

| Sabtu, 14 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3