Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dua terdakwa Korupsi pada pembangunan Gedung SLB Negeri Lewoleba Lembata diputus bersalah Oleh Majelis Hakim tipikor Kupang NTT

terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan.

Indonesiasurya
Jumat, 10 Januari 2025 | 18:17:21 WIB
Ruang sidang

Lewoleba,Indonsiasurya.com - Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba di desa pada kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata digelar hari Jumat, tanggal 10 januari 2025 sekitar, di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang.

Dalam siaran Pers kejaksaan negeri Lembata, nomor: PR-01/N.3.22/Dip.4/01/2025 yang diterima Indonesiasurya.com dijelaskan bahwa dua terdakwa pada kasus tersebut diputus bersalah oleh majelis hakim.

Kepala seksi intelejen kejaksaan negeri Lembata, Rizal Hidayat.,S.H dalam keterangan pers menjelaskan bahwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Bahwa terhadap Terdakwa Mery Fidelisia Ose, Spd. selaku Kepala Sekolah SLB Negeri Lewoleba Dalam Perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Mery Fidelisia Ose, Spd. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan, 

Bahwa Terdakwa Mery Fidelisia Ose, S.Pd. juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.139.148.360,12- yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.210.000.000.- yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Bahwa terhadap Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, S.T. selaku Fasilitator dalam Perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, S.T. bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan,

Bahwa terhadap Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, S.T. juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.030.948,78- yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.79.000.000.- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, sedangkan terhadap kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Gila ! Kredit Siluman Rp. 230 Juta Muncul, Kinerja Bank NTT Cabang Lewoleba Dipertanyakan.

Kepada media ini, Jumat (29/5/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp.230 juta yang menurutnya

| Sabtu, 30 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3