Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jhon Kwartayasa Disomasi Kuasa Insidentil Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Tak Mampu di Kota Lewoleba.

Jika somasi tidak diindahkan, kita menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata

Indonesiasurya
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:59:00 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lewoleba - 11 Oktober 2025 - Diduga melakukan penyerobotan tanah milik Petrus Resi yang beralamat di Bilanggan Berdikari, Kelurahan Lewoleba (lokasi tokoh eltian) Petrus Resi selaku pemilik tanah melalui kuasa insidentilnya melayangkan somasi kepada saudara Jhon Kwartayasa Dkk, Somasi tersebut di layangkan dua kali yaitu pada Tanggal 4 dan Tanggal 9 Oktober 2025

Hal tersebut disampaikan oleh Wilhelmus Tulada Langoday selaku kuasa insidentil dari pemberi kuasa dalam hal ini saudara Petrus Resi, dalam rilis yang diterima media, Sabtu, 11 Oktober 2025.


Dalam keterangan persnya, Sabtu 11 Oktober 2025, kuasa insidentil Wilhelmus Tulada Langooday secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait atas dugaan penyerobotan lahan milik pemberi kuasa yang merupakan seorang warga miskin di Kabupaten Lembata,




Isi somasi/teguran hukum itu, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 6 (enam) hari sejak diterimanya surat somasi/teguran hukum kepada pihak yang diduga menyerobot tanah agar segera mengosongkan lokasi tanpa beban apapun diatasnya


“Jika somasi tidak diindahkan, kita menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata dan/atau melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah secara pidana ke Polda NTT cq Polres Lembata”, tegas kuasa insidentil Wilhelmus Tulada Lanhoday melalui keterangan pers yang diterima awak media

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, bila tidak, kami siap menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak pemberi kuasa, apalagi pemberi kuasa merupakan orang kecil yang kami nilai dia menjadi tumbal para mafia tanah,” ujarnya.


Dikatakan, dalam surat somasi itu disebutkan bahwa Pemberi Kuasa Petrus Resi merupakan pemilik sah sebidang tanah yang beralamat di Bilangan Berdikari, Kelurahan Lewoleba (tokoh eltyan), tanah Petrus Rei peroleh dari turun waris dari Ayahnya Bertolomeus Boli Lerek

Lanjut Wili, bahwa di dalam obyek tersebut terdapat ritus adat (tempat seremonia) milik suku Lerek yang sampe detik ini belum di pindahkan ke tempat lain, hal tersebut merupakan salah satu bukti nyata bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik dari orang tua dari pemberi kuasa, tegasnya


Wili juga mempertanyakan bahwa saudara Jhon Kwartayasa dkk bisa menguasai tanah warisan milik pemberi kuasa tersebut atas ijin siapa? olehkarena orang tua pemberi kuasa atau pemberi kuasa sendiri tidak pernah mengalihkan tanah tersebut ke pihak manapun,  ujarnya

Menurut kuasa insidentil, Wilhelmus Tulada Langoday, bahwa tindakan Jhon Kwartayasa dkk tersebut dinilai telah melanggar norma hukum adat lamaholot, hukum pidana dan perdata. Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. tutup


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

PLN UIP Nusra Gelar Rapat Konsinyering, Kinerja Semester I 2026 Lampaui Target

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menyampaikan bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Semester I

| Minggu, 19 Juli 2026
Listan Ingatkan Waspadai "Penumpang Gelap" dalam Perjuangan Provinsi Luwu Raya!

semakin dekat sebuah cita-cita diwujudkan, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba mengganggu

| Minggu, 19 Juli 2026
Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien, RSU Bukit Lewoleba Lembata, Padukan dua Dokter Muda

"Kami dua bulan tanpa dokter spesialis dan sekarang kita sudah punya"ungkap Mantan Deken Lembata dengan senyum.

| Sabtu, 18 Juli 2026
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 15