Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jhon Kwartayasa Disomasi Kuasa Insidentil Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Tak Mampu di Kota Lewoleba.

Jika somasi tidak diindahkan, kita menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata

Indonesiasurya
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:59:00 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lewoleba - 11 Oktober 2025 - Diduga melakukan penyerobotan tanah milik Petrus Resi yang beralamat di Bilanggan Berdikari, Kelurahan Lewoleba (lokasi tokoh eltian) Petrus Resi selaku pemilik tanah melalui kuasa insidentilnya melayangkan somasi kepada saudara Jhon Kwartayasa Dkk, Somasi tersebut di layangkan dua kali yaitu pada Tanggal 4 dan Tanggal 9 Oktober 2025

Hal tersebut disampaikan oleh Wilhelmus Tulada Langoday selaku kuasa insidentil dari pemberi kuasa dalam hal ini saudara Petrus Resi, dalam rilis yang diterima media, Sabtu, 11 Oktober 2025.


Dalam keterangan persnya, Sabtu 11 Oktober 2025, kuasa insidentil Wilhelmus Tulada Langooday secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait atas dugaan penyerobotan lahan milik pemberi kuasa yang merupakan seorang warga miskin di Kabupaten Lembata,




Isi somasi/teguran hukum itu, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 6 (enam) hari sejak diterimanya surat somasi/teguran hukum kepada pihak yang diduga menyerobot tanah agar segera mengosongkan lokasi tanpa beban apapun diatasnya


“Jika somasi tidak diindahkan, kita menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata dan/atau melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah secara pidana ke Polda NTT cq Polres Lembata”, tegas kuasa insidentil Wilhelmus Tulada Lanhoday melalui keterangan pers yang diterima awak media

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, bila tidak, kami siap menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak pemberi kuasa, apalagi pemberi kuasa merupakan orang kecil yang kami nilai dia menjadi tumbal para mafia tanah,” ujarnya.


Dikatakan, dalam surat somasi itu disebutkan bahwa Pemberi Kuasa Petrus Resi merupakan pemilik sah sebidang tanah yang beralamat di Bilangan Berdikari, Kelurahan Lewoleba (tokoh eltyan), tanah Petrus Rei peroleh dari turun waris dari Ayahnya Bertolomeus Boli Lerek

Lanjut Wili, bahwa di dalam obyek tersebut terdapat ritus adat (tempat seremonia) milik suku Lerek yang sampe detik ini belum di pindahkan ke tempat lain, hal tersebut merupakan salah satu bukti nyata bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik dari orang tua dari pemberi kuasa, tegasnya


Wili juga mempertanyakan bahwa saudara Jhon Kwartayasa dkk bisa menguasai tanah warisan milik pemberi kuasa tersebut atas ijin siapa? olehkarena orang tua pemberi kuasa atau pemberi kuasa sendiri tidak pernah mengalihkan tanah tersebut ke pihak manapun,  ujarnya

Menurut kuasa insidentil, Wilhelmus Tulada Langoday, bahwa tindakan Jhon Kwartayasa dkk tersebut dinilai telah melanggar norma hukum adat lamaholot, hukum pidana dan perdata. Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. tutup


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Pemda Lembata Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Desa Babokerig Nagawutung

pentingnya penguatan mitigasi, terutama dengan adanya indikasi sesar aktif baru yang berpotensi menimbulkan risiko lanju

| Jumat, 17 April 2026
Kembangkan Program Jambu Mete, Pemda Lembata Bangun Sektor Perkebunan

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman jambu mente sekaligus menyediakan sumb

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,KEPSEK ALIM BAHARI BERI TANGGAPAN

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
BSKDN Validasi dan Verifikasi Kinerja Pemda Lembata Dalam Upaya, Turunkan Angka Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai program strategis, seperti pelatihan keterampilan kerja, pengemban

| Kamis, 16 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 2