Lembata,Inddonesiasurya com - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan segmen lerahingga banitobo kecamatan Lebatukan kabupaten Lembata yang menjerat kontraktor, konsultan dan PPK kini telah memasuki masa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala kejaksaan negeri Lembata Yupiter Selan.,S.H.,M.Hum kepada Indonesiasurya.com (8/11/2024) membenarkan bahwa bahwa kasus dugaan korupsi ini sedang di sidangkan.
Kejari Selan mengatakan, saat ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari Penuntut Umum hampir selesai.
Kita lagi satu saksi yakni Marselinus Lengari setelah itu tinggal mendengarkan keterangan ahli dari penuntut umum yakni dari politeknik Kupang.
"Kita periksa lagi saksi Marselinus Lengari, selanjutnya tinggal mendengar Keterangan Ahli dari Penuntut Umum yaitu dari Politeknik Negeri Kupang" jelas Kejari Lembata.
Sebelumnya Fransiskus DJ. Tulung.,S.H, Pengacara terdakwa Lely Yumina Lay pemegang kuasa direktur CV Lembata jaya, yang mengerjakan proyek jalan segmen Lerahingga banitobo mengatakan, kliennya telah terhukum opini publik.
"Kerugian negara terkesan fantastis dan jika kita lihat fakta lapangan bisa jadi disebut bombastis" ujar Pengacara asal Manggarai ini.
Dengan fantastik dan bombastis tentu, opini yang berkembang di masyarakat terhela ke situ sehingga, orang sudah terhukum oleh opini publik walaupun, pengujian kerugian negara belum dilakukan karena baru dilaksanakan ketika sudah di persidangan.
Kita akan uji lapangan, kami juga siapkan tenaga ahli sebagai pembanding terhadap hasil pengujian ahli yang diminta jaksa ujar Frans Tulung