Indonesiasurya.com , Jakarta - Sekretaris Hipermata Sikka Wilfridus Iko menyebut konflik agraria yang terjadi di Sikka akan sangat mengancam kehidupan sosial masyarakat adat di wilayah suku tana ai.
Hipermata mengecam upaya yang tampak nyata menghilangkan kehidupan sosial Masyarakat adat dengan kultur dan budaya di setiap wilayah suku di Tana Ai.
Ketika kita lihat dari historis hadirnya SK: No.1/BPN/53.VII/2023, ternyata satu fakta yang sangat membuktikan bahwa ATR/BPN PROVINSI berubah wajah sepeti pesulap.
Hal ini dikatakan kordinator Hipermata Karena masih ada warga yang berkeberatan dan belum ada penyelesaian konflik antara Masyarakat adat dan PT. Krisrama,
Bagi banyak kalangan mestinya yang menjadi persyaratan utama adalah sudah ada penyelesaian konflik dan tentu tidak lagi ada pihak yang merasa berkeberatan.
Seharusnya menteri melihat langsung ke lapangan, HGU yang diberikan oleh BPN/ATR dengan gamblang telah menyebabkan perusahaan seperti PT Krisrama itu melakukan tindak kekerasan, kriminalisasi serta intimidasi kepada masyarakat adat.
Kami menilai ada kelalaian yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan berimplikasi pada tergusurnya Rumah masyarakat, tanaman di rusakan, Masyarakat di penjarakan dan ada korban psikis yang dialami oleh perempuan dan anak. Ujar Sekretaris Hipermata
Pemerintah mesti mencabut HGU dan menyelesaikan konflik dan menjadikan wilayah adat kedua suku menjadi objek reforma agraria.
Pada prinsipnya dalam hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia hal ini sudah diatur
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Negara mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum reforma agraria.
Pada 19 juni 2025 perwakilan dari hipermata sikka wilfridus iko dan konradus bensomasari bertemu dengan Pejabat Kementerian ATR/BPN melalui aksi solidaritas Bersama Masyarakat desa Sungai raya dan kelurahan sekip hilir, kabupaten Indragiri hulu, provinsi riau.
Tuntutan dari hipermata adalah ;
1. .batalkan SK HGU No.1/BPN/53.VII/2023
2. Jalankan Redistribusi Tanah dengan program TORA
Dan sikap Hipermata ini Di terima langsung oleh ;1.DIREKTUR Penertiban,Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah H. SEPYO ACHAN, SH.MH
2. DIREKTOR Pencegahan dan Penanganan Sengketa Konflik Tanah
ROKCY SOENOKO,SH,M.Si
3. Kanta Kota Banjar”MUDA SALE ”Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Strategi Komunikasi dan Kerja Sama antar Lembaga.
Hasilnya bahwa; Akan di langsungkan kordinasi dengan Kanta Kabupaten dan pemda dan akan ada pelepasan lahan untuk Masyarakat adat dan memandatkan kepada kami untuk berkomunikasi dengan Bupati Sikka dalam percepatan penyelesaian konflik tersebut.
kami sangat apresiasi terhadap pihak Kementerian sudah menjadikan atensi Bersama dalam proses penyelesaian konflik dan sudah mau lepaskan tanah kepada masyarakat adat, kami juga mengharapkan proses ini segerah di percepat.
Harapkan kami kepada Bupati Sikka berjiwa besar dan lebih pro kepada Masyarakat dalam mengambil Langkah strategis dan sikap untuk Masyarakat,dalam kebijakan kebijakan-Nya.
Bupati juga harus menepati janji politiknya dalam kampanye di wilayah Tanah Ai dan Janji 100 hari kerja untuk meyelesaikan konflik HGU nangahale.
Kami dari hipermata sikka sangat bangga dan apresiasi kepada Pak Bupati jika mendudukkan konflik masyarakat adat dan PT. Krisrama.
Penyelesaian konflik dan pelepasan tanah menjadi prinsip pemerataan dalam menegakan pasal 33 ayat 3 serta bagian dari PEMDA Kab. Sikka Taat kepada perintah Bapak Presiden Prabowo dalam melaksanakan Reforma Agraria. Ujar Chiko Sekretaris HIPERMATA
Marilah kita selesaikan konflik ini, kita wujud nyatakan kemerdekaan bagi masyarakat adat yang menjadi hakim atas tanah dan menjamin keberlangsungan hidup mereka.