Indonesiasurya.com, Jakarta - Jutaan Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin yang tidak pernah mengakses layanan kesehatan dicoret dri daftar peserta BPJS Kesehatan..
Hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. Selasa (15/7/2025),
Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan Rp 48,7 triliun untuk membayar iuran peserta BPJS kesehatan yang masuk dalam PBI dimana kuota PBI sendiri sebanyak 96,8 juta jiwa.
“Alokasinya 96,8 juta jiwa, nilainya hampir Rp 48 triliun, jadi bisa dikatakan ini hampir Rp 50 triliun, cukup besar,” ujarnya, seperti dilansir dari TVR Parlemen.
Pemerintah melakukan pembagian kelompok dalam 10 bagian berdasarkan tingkat pengeluaran atau pendapatan dari skala 1-10.
Semakin rendah hasilnya maka dianggap lebih membutuhkan bantuan sosial (bansos).
Dari kelompok tersebut, Gus Ipul menyebut sebanyak 2,3 juta orang tidak pernah mengakses layanan kesehatan.
Kemudian kelompok lain yang dikeluarkan berada di luar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jumlah total yang di luar DTSEN sebanyak 5,09 juta, dengan rincian 1,8 juta tidak padan Dukcapil dan 3,24 NIK berstatus non aktif (tidak rekam KTP, NIK Ganda, tidak ada transaksi dalam kurun waktu lama).
Gus Ipul menyebut secara total ada 7,39 jiwa yang dikeluarkan dari daftar PBI.
Kemudian pada tahap kedua dikeluarkan lagi sebanyak 864 ribu jiwa karena berada di desil 6 sampai 10.
Selain itu, orang yang terdata sudah meninggal dunia, menjadi PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD, anggota DPR atau DPRD juga dikeluarkan.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan mereka yang dikeluarkan akan digantikan oleh masyarakat dari desil 1 atau kategori miskin dan miskin ekstrem.
Di sisi lain, ia menyebut ada pihak yang kembali mengaktifkan status kepesertaan mereka agar bisa memperoleh layanan BPJS Kesehatan.
Jadi bagi yang kita bekukan itu masih bisa melakukan reaktivasi jika memang mereka benar-benar membutuhkan,” tuturnya.
Syarat reaktivasi PBI JKN di antaranya masuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan sebelum periodenya dan dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kemudian peserta menderita penyakit kronis katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Gus Ipul menegaskan bahwa data peserta wajib dimutakhirkan maksimal dalam 2 periode Pemutakhiran DTSEN terakhir.
Adapun mekanisme reaktivasi PBI JKN peserta yang nonaktif antara lain mengurus surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, puskesmas, atau rumah sakit.
Kemudian mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat untuk kemudian diverifikasi.
Apabila dinyatakan layak, maka yang bersangkutan akan kembali diaktifkan statusnya hari itu juga jika semua berkas yang diperlukan sudah lengkap.
Gus Ipul menyatakan dari 8 juta yang telah dikeluarkan, 25 ribu lebih melakukan reaktivasi.
Dari 25 ribu atau hanya sekitar 0,3% dari 8 juta lebih itu yang sudah aktif kembali sekarang adalah 18.869.
Sementara 2.359 lainnya juga mengaktifkan tetapi pindah segmen.
Artinya, yang bersangkutan tidak lagi mendaftar sebagai PBI melainkan ikut program mandiri.