Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Lanjutan Kasus Mantan Kapolres Ngada,, Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Ahmad Bumi, Masih perlu diuji keterangan saksi dengan alat bukti lain

Indonesiasurya
Selasa, 29 Juli 2025 | 13:36:20 WIB
Ruang sidang

Indonesiasurya.com, Kupang – Sidang pemeriksaan terdakwa Fajar dan terdakwa Fani dengan memeriksa saksi korban berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (28/7/2025).

Yang dihadirkan penuntut umum saksi korban inisial IBS, WAF dan MAN. Dihadirkan juga
saksi ibu korban IBS.

Sidang dimulai pukul 9.45 hingga pukul 17.15 wita diruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.

Saksi diperiksa secara online, saksi berada di ruang Kejaksaan Negeri Kupang. 


Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum terdakwa Fajar saat ditemui wartawan di Pengadilan menjelaskan, kita belum bisa menjelaskan lebih jauh materi perkara.

"Masih perlu diuji keterangan saksi dengan alat bukti lain", jelasnya.

Saksi korban IBS dan saksi ibu korban IBS diperiksa lebih dahulu, saksi korban WAF dan MAN diperiksa setelah periksa IBS dan ibunya.

Sidang berjalan alot, beberapa kali PH terdakwa Fajar menegur para pendamping saksi korban.

Saksi korban menjawab pertanyaan beruntun dari Penuntut Umum, Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa Fajar dan terdakwa Fani.

"Anak kami saat pulang dengan Fani semangat dan segar seperti biasa, tidak ada perubahan apa-apa. Ia tidak cerita apa-apa, kami tahu kejadian itu dari Polisi. Waktu dipolisi ditunjukan video, tapi tidak lihat wajah orang", jelas ibu korban IBS.

Lanjutnya, "Saksi sebagai ibu tidak tanya anak saat keluar malam dengan Fani, tidak tlp tanya, pulang dini hari. Anak kami sudah biasa keluar dengan Fani,", jelasnya.

Saksi MAN menjelaskan uang itu untuk keperluan pribadi saksi, ada beli pakayan. Adik WAF juga butuh uang untuk beli HP, jelas MAN.

"Gunakan aplikasi Michat, di aplikasi Michat ada template, di template sudah ada daftar harga, harga di Michat saksi yang tawarkan melalui aplikasi Michat lewat template", jelasnya. 

"Tahun 2022 di home  stay bintang fajar, dengan orang lain", jelas MAN.

Tidak ada bujuk rayu, kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, ancaman kekerasan, jelas MAN.

Saksi WAF menjelaskan tidak ada kekerasan, bujuk rayu dan tipu muslihat.

"Rasa senang waktu terima uang", jelas WAF.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Yeremias Emi, SH selaku Panitra Pengganti.

Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang  Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH dkk.

Sidang dilanjutkan Selasa 5 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 51