Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


RA penjual kosmetik ilegal di Lembata, diputus bersalah dan masuk bui

Pengadilan Negeri Lembata telah melaksanakan sidang putusan dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Kesehatan atas nama Terdakwa inisial RA.

Indonesiasurya
Selasa, 26 November 2024 | 23:50:10 WIB
RA saat ditahan kejaksaan

Lewoleba,indonesiasurya.com - RA tersangka kasus kosmetik ilegal di Lembata telah melewati masa sidang dan Selasa, 26 Nopember 2024 menemu keputusan hakim pengadilan negeri Lembata. 

RA ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal pada 09 Oktober 2024 lalu dan sekitar Pukul 10.30 WITA di Pengadilan Negeri Lembata, telah dilaksanakan sidang putusan terhadap RA. 

Dari siaran Pers yang diterima media Indonesiasurya.com bahwa Pengadilan Negeri Lembata telah melaksanakan sidang putusan dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Kesehatan atas nama Terdakwa inisial RA.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa RA bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Terdakwa dijatuhi hukum penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan," Sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat. 

Lanjut Risal, bahwa terhadap barang bukti sebanyak 25 jenis kosmetik yang berjumlah 273 buah dinyatakan untuk dimusnahkan dan terdakwa RA dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum, atas hal tersebut Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir." Tuntas Risal Hidayat.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Gila ! Kredit Siluman Rp. 230 Juta Muncul, Kinerja Bank NTT Cabang Lewoleba Dipertanyakan.

Kepada media ini, Jumat (29/5/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp.230 juta yang menurutnya

| Sabtu, 30 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 31