Jakarta,indonesiasurya.com—Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) secara resmi menyampaikan sikap menolak kebijakan tidak dibayarkannya utang tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode 2020–2024. Sikap tersebut disampaikan melalui press release bernomor 53/I/DPP-ADAKSI/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026 sebagai bentuk aspirasi dan keprihatinan kolektif dosen ASN di berbagai perguruan tinggi negeri.
Dalam pernyataan resminya, ADAKSI menyampaikan keberatan atas substansi surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 yang menyatakan tidak adanya dasar regulasi untuk pembayaran tunjangan kinerja dosen pada periode 2020–2024. Menurut ADAKSI, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum dalam pelayanan publik, khususnya bagi dosen ASN yang selama periode tersebut telah menjalankan kewajiban tridharma perguruan tinggi secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADAKSI menegaskan bahwa sepanjang tahun 2020 hingga 2024, dosen ASN tetap melaksanakan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk pada masa pandemi Covid-19 yang memberikan tantangan besar bagi dunia pendidikan tinggi. Proses pembelajaran tidak berhenti, kegiatan riset tetap berjalan, dan pengabdian kepada masyarakat terus dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dosen. Seluruh beban kerja tersebut juga tetap dilaporkan dan dievaluasi melalui mekanisme Laporan Kinerja Dosen dan Beban Kerja Dosen yang selama ini menjadi instrumen resmi penilaian kinerja.
Dalam konteks tersebut, ADAKSI memandang bahwa penghapusan hak atas tunjangan kinerja masa lalu tidak sejalan dengan fakta objektif pelaksanaan tugas dan kontribusi dosen. Tunjangan kinerja dinilai bukan sekadar hak finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan negara atas kinerja dan dedikasi dosen dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional.
Pernyataan ADAKSI turut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait kebijakan tunjangan kinerja dosen ASN. Ombudsman mencatat adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh kementerian terkait dalam menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 15 Desember 2022 mengenai penetapan kelas jabatan ASN, termasuk dosen ASN.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti belum diajukannya rancangan Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja dosen ASN serta belum diajukannya kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan pada waktu yang semestinya. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap tertundanya pemenuhan hak finansial dosen selama beberapa tahun dan menimbulkan ketidakpastian kebijakan di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam pernyataan resminya, ADAKSI juga menyinggung aspek regulasi yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam kebijakan terbaru pemerintah. Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, pengaturan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pegawai di lingkungan kementerian diberikan tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja.
Oleh karena itu, pernyataan bahwa tidak terdapat dasar regulasi untuk pembayaran tunjangan kinerja dosen pada periode 2020–2024 dinilai mengabaikan keberlakuan regulasi yang telah ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan. ADAKSI berpandangan bahwa kondisi ini menimbulkan kesan seolah-olah hak dosen sebagai ASN ditiadakan secara administratif, meskipun kewajiban dan kinerja tetap dijalankan.
ADAKSI juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap motivasi kerja dosen dan iklim akademik di perguruan tinggi. Ketidakjelasan pemenuhan hak finansial yang melekat pada kinerja dosen dikhawatirkan dapat menurunkan semangat kerja dan berdampak pada kualitas pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional dan pencapaian agenda pembangunan sumber daya manusia.
Meski demikian, ADAKSI menegaskan bahwa para dosen ASN tetap menjalankan tugas profesionalnya dengan penuh tanggung jawab. Dosen di berbagai perguruan tinggi negeri tetap melaksanakan kewajibannya meskipun belum menerima tunjangan kinerja secara layak. Sikap ini dipandang sebagai wujud dedikasi dan komitmen dosen terhadap kepentingan bangsa dan negara, serta tanggung jawab moral dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melalui pernyataan resminya, ADAKSI mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia secara konkret dan transparan. ADAKSI berharap adanya koordinasi formal antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian PANRB, serta Kementerian Keuangan guna menyelesaikan persoalan dasar hukum dan penganggaran tunjangan kinerja dosen ASN. Termasuk di dalamnya adalah kemungkinan pengalokasian anggaran untuk pemenuhan tunggakan tunjangan kinerja, apabila dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADAKSI menegaskan bahwa sikap ini tidak dimaksudkan untuk memperuncing hubungan antara dosen dan pemerintah. Sebaliknya, pernyataan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi dialog yang konstruktif, terbuka, dan saling menghormati. ADAKSI meyakini bahwa penyelesaian yang adil, proporsional, dan berlandaskan hukum akan memperkuat kepercayaan dosen terhadap negara serta mendukung agenda reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi.
Di akhir pernyataannya, ADAKSI menyampaikan harapan agar pemerintah membuka ruang dialog dengan perwakilan dosen dan organisasi profesi guna mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan selaras dengan tujuan besar pembangunan pendidikan tinggi nasional. Menurut ADAKSI, pemenuhan hak dosen ASN merupakan bagian penting dari upaya menjaga martabat profesi pendidik dan memperkuat fondasi pendidikan tinggi Indonesia di masa depan.(RL)