Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga terlantarkan istri dan anak, oknum guru ASN di Lembata di Polisikan.

Kehadiran istri dari oknum Guru ASN di ruang SPKT Polres Lembata, didampingi kuasa hukum dari LBH SIKAP Lembata.

Indonesiasurya
Minggu, 02 Maret 2025 | 09:48:36 WIB
Surat laporan

Lembata,Indonesiasurya.com - MVR istri dari IGU oknum guru ASN pada SMPN 1 Buyasuri kabupaten Lembata melayangkan laporan ke polres Lembata atas dugaan penelantaran yang dilakukan sang suami. Jumad (28/2/2025)

MVR, istri sah IGU ini mengaku sejak 2022, sang suami tak lagi menafkai dirinya dan anak-anak.

Dijelaskan MVR bahwa dirinya dan anak- anak tidak dinafkahi sejak bulan Maret tahun 2022 lalu.
"saya tidak di nafkahi sejak bulan Maret Tahun 2022 hingga hari ini tanggal 28 Februari 2025 ini" Ujar MVR istri oknum guru tersebut .

Lanjutnya, karena saya tidak dinafkahi sejak bulan Maret Tahun 2022, maka pada bulan Oktober Tahun 2022 saya memutuskan kembali ke kampung, bersama orang tua saya di Desa Watodiri Kecamatan Ile Ape, agar bisa cari makan sendiri tanpa harus berharap dari suami, cerita MVR

Lanjutnya, saya memutuskan untuk keluar dari rumah karena selain tidak dinafkahi suami, saya harus berhadapan dengan sejumlah utang bersama kami, utang bersama tapi saya yang harus berhadapan dengan sejumlah penagih hutang yang datang ke rumah, sebab itu lebih baik saya kembali ke kampung bersama orang tua saya, biar saya bisa usaha kecil-kecilan untuk penuhi kebutuhan hidup saya dan anak-anak, juga bayar utang secara bertahap, karena  suami saya lepas tanggung jawab soal nafkah dan sejumlah utang itu, ungkapnya.

Menurut Ibu berinisial MVR ini, suaminya yang merupakan oknum Guru ASN yang bertugas di SMPN 1 Buyasuri berinisial IGU itu, tidak menafkahinya hampir tiga tahun, hal inilah sehingga yang bersangkutan melayangkan laporan ke Polres Lembata pada akhir bulan Februari kemarin.

Kehadiran istri dari oknum Guru ASN pada SMPN I Buyasuri di ruang SPKT Polres Lembata, didampingi kuasa hukumnya dari LBH SIKAP Lembata.

Untuk diketahui, dugaan penelantaran baik terhadap istri, anak maupun terhadap suami, dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancamannya cukup berat.

Vinsensius Nuel Nilan.,S.H Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak LBH SIKAP Lembata kepada media ini mengatakan, pihaknya diminta bantuan oleh MVR istri IGU untuk mendampingi saat membuat laporan polisi.
"Sebagai Lembaga bantuan hukum kami berikan pertimbangan hukum ketika ada pihak yang datang meminta pendampingan dan penjelasan hukum"

Lanjut Nilan, termasuk ketika MVR datang mengadukan masalahnya juga meminta kami mendampingi untuk membuat laporan polisi " urai Nuel singkat. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Ingin Umroh Lebih Nyaman? PT Annisa Ahmada Travelindo Hadirkan Paket VIP Hotel 0 Meter

Sejumlah fasilitas yang disiapkan meliputi tiket pesawat pulang-pergi, visa umroh, hotel di Makkah dan Madinah,

| Selasa, 28 Juli 2026
Dandenpom XIV/4 Makassar Gerakkan Semangat Prajurit Lewat Olahraga Bersama dan Aksi Bersih Markas

Kegiatan tersebut dilakukan secara gotong royong dengan membersihkan lingkungan perkantoran, halaman, serta fasilitas sa

| Selasa, 28 Juli 2026
Srikandi PLN Dorong Perempuan Jadi Garda Terdepan Kesiapsiagaan Bencana

Febriana Yolanda Agestha, mengatakan bahwa kegiatan ini menyasar kaum perempuan sebab kaum perempuan turut menjadi bagia

| Selasa, 28 Juli 2026
Gotong Royong Bersama, Mahasiswa KKN Unwira dan Karang Taruna Painapang Perbaiki Fasilitas Desa

Kegiatan ini merupakan program kerja kelompok mahasiswa KKN Unwira yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemuda-p

| Selasa, 28 Juli 2026
KPH Lembata Gelar Rekonstruksi Pal Batas Kawasan Hutan

Menurut Lawe, program rekonstruksi batas kawasan hutan merupakan tindak lanjut proses orientasi yang dihadiri camat Leba

| Selasa, 28 Juli 2026
Resmi LBH SIKAP Lembata berubah nama menjadi LBH SIKAP Nusa Tengara Timur.

YLHB SIKAP memiliki kantor perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk diantaranya adalah LBH SIKAP Lembata

| Senin, 27 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6