APARAT Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, menerima laporan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan HR, 50 tahun.
Korban adalah ponakan istrinya yang masih duduk di bangku kelas II SLTP.
Kasus ini baru diketahui pada Minggu 10 Desember 2022, kemarin, setelah korban mengeluh sakit perut.
“Korban saat itu mengeluh sakit perut kepada kedua orang tuanya, bahwa ada yang bergerak-gerak di perutnya,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2022) siang
Kata Andriansyah, peristiwa tak terpuji ini pertamakali terjadi tahun lalu, 2021, manakala korban yang sedang menonton televisi sendiri di rumah neneknya, tiba-tiba dibekap pelaku di mulut dan tangan.
Sempat berhasil kabur, namun pintu keluar sudah terkunci. Kembali korban ditangkap dan langsung dibopong ke kamar tanpa daya.
“Pelaku pun melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban. Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun,” tuturnya.
Tidak berhenti disitu, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya hingga berulang kali. “Dan terakhir dilakukan pelaku pada pada Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah nenek korban disaat korban sedang membersihkan rumah,” imbuhnya.
Pihak keluarga, yang baru mengetahui hal itu langsung melaporkannya ke SPKT Mapolsek Batui. Dan kemudian pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu 13 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita tanpa perlawanan, kata Adriansyah.
“Atas perbuatan pelaku, korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” tutupnya.