Afandi Bungalo, Kordinator lapangan menerangkan saat ini oknum peyelenggara institusi hukum maupun pemerintahan daerah Kabupaten Banggai, tak memiliki hati nurani.
Menurutnya disaat ketimpangan agraria dan kriminalisasi yang terjadi terhadap Demas, Forkopimda malah asik mempertontonkan Lato - lato di hadapan publik.
"Sampai hari ini om Demas masih di Polres Banggai, belum ada upaya pihak pemerintah maupun Kejaksaan Negeri Banggai untuk melakukan penangguhan padahal saat ini kesehatan pak Demas sedang menurun" Tegas Afandi.
Lanjut, Afandi mengatakan, bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga, sebelumnya pihak keluarga telah membuat dokumen persyaratan penangguhan Demas.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Banggai malah menolak dan menerangkan jika berkas kasus Demas telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk.
"Tapi saat kami dan keluarga korban mengecek ternyata kasus om Demas belum teregister di PN. Luwuk" Lanjutnya.
Sehingga menurut Fraksi bahwa ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap gerakan petani. Serta terhadap Demas khususnya.
Sebelumnya bahwa berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas di jemput oleh Penyidik di kebunya sekitar jam 17.30 Wita. Kemudian Rabu, 4 Januari 2023 Demas petani yang berjuang atas tanah leluhurnya di tahan di Polres Banggai.
Padahal sejak tahun 1966 keluarga Demas telah menguasai lahan di Balo, Desa Honbola dan di tahun 2014 Pemerintah Desa Honbola menertibkan Surat Keterangan Tanah terkait kepemilikan tanah Demas serta tahun 2015 perusahaan PT. Sawindo Cemerlang menyepakati berita acara terkait pengakuan lahan Demas.