Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


SatPol PP Lembata Datangi Diler Mobil Suzuki PT. Surya Batara Mahkota. Ada Apa? Berikut Penjelasannya.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban atas izin dan pajak usaha yang menjadi kewajiban perusahaan.

Indonesiasurya
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:51:13 WIB
Foto

Indinesiasurya com, Lewoleba - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lembata datangi Diler mobil Suzuki PT. Surya Batara Mahkota di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata sebagai upaya penertiban izin dan pajak usaha.

Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Kasim Goran Tokan kepada media ini menjelaskan bahwa, pihaknya tidak berjalan sendiri namun juga melibatkan, dinas pendapatan Daerah dan penanaman modal satu pintu 


"Kami secara bersama-sama dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Lembata melakukan kunjungan ke PT Surya Batara Mahkota selaku perusahaan penjualan otomotif kendaraan roda empat dengan merk Suzuki di Lewoleba Timur, Kabupaten Lembata"ujar Kasim

Ia menjelaskan bahwa, Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban atas izin dan pajak usaha yang menjadi kewajiban perusahaan.

Kasim mengatakan saat itu, Pimpinan Cabang PT SBM Lembata mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini telah berusaha semaksimal mungkin untuk turut serta dalam pembangunan daerah di Kabupaten Lembata akan tetapi, perihal perizinan dan segala sesuatu yang menyangkut dengan keuangan merupakan kewenangan dari kantor pusat (di Kota Kupang, red.).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Kasim Kopong Goran, MH. mengungkapkan bahwa masa kini kolaborasi antara sektor swasta dan sektor publik sangat diperlukan. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban antar sektor tersebut untuk bersama-sama melaksanakan pembangunan.

Hal ini kemudian dipertegas oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan bahwa suatu badan yang melakukan usaha di Daerah Kabupaten Lembata wajib memiliki ijin usahanya sebagaimana di atur dlm Perda Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan, Setiap orang atau badan dalam melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki ijin tempat usaha

Berdasarkan U.U  gangguan.
Maka kepada PT. Surya Batara Mahkota yang sekarang membuka Cabang di Lembata namun, belum punya ijin maoa disampaikan agar segera berproses ijinnya kalau ini dibiarkan terus maka Sat.Pol.PP mengambil tindakan sesuai SOP Sat.Pol.PP dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 19