Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


SatPol PP Lembata Datangi Diler Mobil Suzuki PT. Surya Batara Mahkota. Ada Apa? Berikut Penjelasannya.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban atas izin dan pajak usaha yang menjadi kewajiban perusahaan.

Indonesiasurya
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:51:13 WIB
Foto

Indinesiasurya com, Lewoleba - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lembata datangi Diler mobil Suzuki PT. Surya Batara Mahkota di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata sebagai upaya penertiban izin dan pajak usaha.

Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Kasim Goran Tokan kepada media ini menjelaskan bahwa, pihaknya tidak berjalan sendiri namun juga melibatkan, dinas pendapatan Daerah dan penanaman modal satu pintu 


"Kami secara bersama-sama dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Lembata melakukan kunjungan ke PT Surya Batara Mahkota selaku perusahaan penjualan otomotif kendaraan roda empat dengan merk Suzuki di Lewoleba Timur, Kabupaten Lembata"ujar Kasim

Ia menjelaskan bahwa, Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban atas izin dan pajak usaha yang menjadi kewajiban perusahaan.

Kasim mengatakan saat itu, Pimpinan Cabang PT SBM Lembata mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini telah berusaha semaksimal mungkin untuk turut serta dalam pembangunan daerah di Kabupaten Lembata akan tetapi, perihal perizinan dan segala sesuatu yang menyangkut dengan keuangan merupakan kewenangan dari kantor pusat (di Kota Kupang, red.).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Kasim Kopong Goran, MH. mengungkapkan bahwa masa kini kolaborasi antara sektor swasta dan sektor publik sangat diperlukan. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban antar sektor tersebut untuk bersama-sama melaksanakan pembangunan.

Hal ini kemudian dipertegas oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan bahwa suatu badan yang melakukan usaha di Daerah Kabupaten Lembata wajib memiliki ijin usahanya sebagaimana di atur dlm Perda Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan, Setiap orang atau badan dalam melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki ijin tempat usaha

Berdasarkan U.U  gangguan.
Maka kepada PT. Surya Batara Mahkota yang sekarang membuka Cabang di Lembata namun, belum punya ijin maoa disampaikan agar segera berproses ijinnya kalau ini dibiarkan terus maka Sat.Pol.PP mengambil tindakan sesuai SOP Sat.Pol.PP dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7