Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


SatPol PP Lembata Datangi Diler Mobil Suzuki PT. Surya Batara Mahkota. Ada Apa? Berikut Penjelasannya.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban atas izin dan pajak usaha yang menjadi kewajiban perusahaan.

Indonesiasurya
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:51:13 WIB
Foto

Indinesiasurya com, Lewoleba - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lembata datangi Diler mobil Suzuki PT. Surya Batara Mahkota di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata sebagai upaya penertiban izin dan pajak usaha.

Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Kasim Goran Tokan kepada media ini menjelaskan bahwa, pihaknya tidak berjalan sendiri namun juga melibatkan, dinas pendapatan Daerah dan penanaman modal satu pintu 


"Kami secara bersama-sama dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Lembata melakukan kunjungan ke PT Surya Batara Mahkota selaku perusahaan penjualan otomotif kendaraan roda empat dengan merk Suzuki di Lewoleba Timur, Kabupaten Lembata"ujar Kasim

Ia menjelaskan bahwa, Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban atas izin dan pajak usaha yang menjadi kewajiban perusahaan.

Kasim mengatakan saat itu, Pimpinan Cabang PT SBM Lembata mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini telah berusaha semaksimal mungkin untuk turut serta dalam pembangunan daerah di Kabupaten Lembata akan tetapi, perihal perizinan dan segala sesuatu yang menyangkut dengan keuangan merupakan kewenangan dari kantor pusat (di Kota Kupang, red.).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Kasim Kopong Goran, MH. mengungkapkan bahwa masa kini kolaborasi antara sektor swasta dan sektor publik sangat diperlukan. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban antar sektor tersebut untuk bersama-sama melaksanakan pembangunan.

Hal ini kemudian dipertegas oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan bahwa suatu badan yang melakukan usaha di Daerah Kabupaten Lembata wajib memiliki ijin usahanya sebagaimana di atur dlm Perda Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan, Setiap orang atau badan dalam melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki ijin tempat usaha

Berdasarkan U.U  gangguan.
Maka kepada PT. Surya Batara Mahkota yang sekarang membuka Cabang di Lembata namun, belum punya ijin maoa disampaikan agar segera berproses ijinnya kalau ini dibiarkan terus maka Sat.Pol.PP mengambil tindakan sesuai SOP Sat.Pol.PP dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11