Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sugiyono Siap Ledakkan Fakta di Sidang: Wajah Rusak, Venice Aesthetic Clinic Digugat Miliaran!

Gugatan ini tidak hanya menyoroti hasil tindakan medis, tetapi juga membuka dugaan persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan medis

Indonesiasurya
Senin, 13 April 2026 | 07:41:10 WIB
Foto

Semarang – Kasus dugaan kelalaian medis kembali mencuat dan mengguncang dunia layanan estetika. Seorang pasien, Aprillia Handayani, menggugat Venice Aesthetic Clinic bersama salah satu dokternya dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp1 miliar. (13/04/2026).

Gugatan ini tidak hanya menyoroti hasil tindakan medis, tetapi juga membuka dugaan persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan medis, pemberian informasi kepada pasien, hingga penanganan pasca tindakan.

Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar ketidakpuasan hasil estetika, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan.

“Ini bukan soal hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Ini menyangkut dugaan kelalaian serius yang berimplikasi pada cedera medis nyata. Fakta-fakta dalam gugatan menunjukkan adanya indikasi yang tidak bisa dianggap ringan,” tegas Sugiyono.

Menurut dalil gugatan, peristiwa bermula ketika penggugat datang untuk melakukan perawatan ringan. Namun, tindakan tersebut diduga diarahkan secara aktif menjadi prosedur Endolift, dengan klaim manfaat yang lebih baik serta risiko yang disebut minimal.

Alih-alih mendapatkan hasil yang dijanjikan, penggugat justru mengalami kondisi medis serius, termasuk cedera saraf wajah (paresis nervus fasialis), infeksi abses, serta trauma jaringan yang hingga kini masih memerlukan terapi lanjutan. Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa informasi medis yang diberikan sebelum tindakan tidak lengkap dan tidak mencerminkan risiko sebenarnya, sehingga persetujuan tindakan (informed consent) patut dipertanyakan validitasnya.

Lebih lanjut, dalam gugatan juga disebutkan bahwa ketika gejala komplikasi mulai muncul—termasuk pembengkakan berkepanjangan dan infeksi—kondisi tersebut diduga tidak ditangani secara cepat dan tepat, bahkan sempat dinyatakan “aman” oleh pihak dokter.

Sugiyono menilai, jika dalil ini terbukti di persidangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pembiaran medis (delay of treatment) yang berpotensi memperburuk kondisi pasien.

“Dalam dunia medis, waktu adalah faktor krusial. Keterlambatan penanganan bukan hal sepele. Justru di situlah sering terjadi eskalasi kerusakan yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.

Tidak hanya dokter, gugatan ini juga menyeret Venice Aesthetic Clinic sebagai institusi penyedia layanan. Penggugat mendalilkan adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan dan jaminan keselamatan pasien.

Dalam perspektif hukum, hal ini dikaitkan dengan prinsip tanggung jawab institusi terhadap tenaga medisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.029.361.400, terdiri dari kerugian materiil dan imateriil, termasuk penderitaan fisik, tekanan psikologis, serta potensi dampak jangka panjang terhadap kondisi wajah dan kualitas hidup penggugat.

Perkara ini juga turut melibatkan instansi pengawas di bidang kesehatan untuk memastikan aspek perizinan, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang semakin kritis terhadap praktik layanan estetika yang berkembang pesat.

Di tengah sorotan publik dan proses hukum yang berjalan, posisi para tergugat kini berada dalam tekanan serius—bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara reputasi.

Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini secara maksimal.

“Kami akan membuka seluruh fakta di persidangan. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang standar perlindungan pasien yang tidak boleh ditawar,” tutupnya. Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Pemda Lembata Maksimal dalam ajang IGA. Upaya Perkuat Fondasi Pembangunan Ekonomi Daerah

program unggulan pengelolaan komoditas jagung dari hulu hingga hilir, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

| Minggu, 12 April 2026
Pemda Lembata Komitmen Dukung Eksistensi Budaya Dan Transformasi Ekonomi

Kehadiran Bupati Lembata, menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lembata dalam menjaga eksistensi budaya

| Minggu, 12 April 2026
Gandeng Alumni St. Pius 1995, Trash Hero Lembata Edukasi Warga Pungut Sampah di SGB Bungsu.

Melalui kegiatan rutin ini, Trash Hero Lembata berharap semakin banyak pihak yang terlibat dan memiliki kepedulian terha

| Minggu, 12 April 2026
Remaja Mesjid Dan OMK Desa Weilolon Lembata, Gelar Idul Fitri Dan Paskah.

Ketua panitia, Martinus Mamuq, menjelaskan bahwa, acara ini bukan sekadar seremonial, Malam ini bukan hanya tentang pera

| Minggu, 12 April 2026
Dipimpin Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Developer Serang Balik: Pidana Dipaksakan?

Perkara ini murni hubungan hukum perdata yang bersumber dari perjanjian kerja sama. Tidak tepat apabila ditarik ke ranah

| Sabtu, 11 April 2026
Berikut adalah panduan lengkap mitigasi dan tindakan saat tsunami:

Tunggu Instruksi Resmi: Jangan kembali ke daerah pesisir sampai pihak berwenang (BMKG/BPBD) menyatakan situasi aman

| Sabtu, 11 April 2026
Ini Saran Terbaik Turunkan Darah Tinggi

Langkah ini membantu melebarkan pembuluh darah, menurunkan berat badan, dan meningkatkan kesehatan jantung, sehingga ten

| Sabtu, 11 April 2026
Tips Amankan Diri Disaat Gempa Bumi

Selalu siapkan tas siaga bencana di rumah dan ikuti petunjuk evakuasi dari pihak berwenang seperti BPKG

| Sabtu, 11 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7