Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sugiyono Siap Ledakkan Fakta di Sidang: Wajah Rusak, Venice Aesthetic Clinic Digugat Miliaran!

Gugatan ini tidak hanya menyoroti hasil tindakan medis, tetapi juga membuka dugaan persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan medis

Indonesiasurya
Senin, 13 April 2026 | 07:41:10 WIB
Foto

Semarang – Kasus dugaan kelalaian medis kembali mencuat dan mengguncang dunia layanan estetika. Seorang pasien, Aprillia Handayani, menggugat Venice Aesthetic Clinic bersama salah satu dokternya dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp1 miliar. (13/04/2026).

Gugatan ini tidak hanya menyoroti hasil tindakan medis, tetapi juga membuka dugaan persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan medis, pemberian informasi kepada pasien, hingga penanganan pasca tindakan.

Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar ketidakpuasan hasil estetika, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan.

“Ini bukan soal hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Ini menyangkut dugaan kelalaian serius yang berimplikasi pada cedera medis nyata. Fakta-fakta dalam gugatan menunjukkan adanya indikasi yang tidak bisa dianggap ringan,” tegas Sugiyono.

Menurut dalil gugatan, peristiwa bermula ketika penggugat datang untuk melakukan perawatan ringan. Namun, tindakan tersebut diduga diarahkan secara aktif menjadi prosedur Endolift, dengan klaim manfaat yang lebih baik serta risiko yang disebut minimal.

Alih-alih mendapatkan hasil yang dijanjikan, penggugat justru mengalami kondisi medis serius, termasuk cedera saraf wajah (paresis nervus fasialis), infeksi abses, serta trauma jaringan yang hingga kini masih memerlukan terapi lanjutan. Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa informasi medis yang diberikan sebelum tindakan tidak lengkap dan tidak mencerminkan risiko sebenarnya, sehingga persetujuan tindakan (informed consent) patut dipertanyakan validitasnya.

Lebih lanjut, dalam gugatan juga disebutkan bahwa ketika gejala komplikasi mulai muncul—termasuk pembengkakan berkepanjangan dan infeksi—kondisi tersebut diduga tidak ditangani secara cepat dan tepat, bahkan sempat dinyatakan “aman” oleh pihak dokter.

Sugiyono menilai, jika dalil ini terbukti di persidangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pembiaran medis (delay of treatment) yang berpotensi memperburuk kondisi pasien.

“Dalam dunia medis, waktu adalah faktor krusial. Keterlambatan penanganan bukan hal sepele. Justru di situlah sering terjadi eskalasi kerusakan yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.

Tidak hanya dokter, gugatan ini juga menyeret Venice Aesthetic Clinic sebagai institusi penyedia layanan. Penggugat mendalilkan adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan dan jaminan keselamatan pasien.

Dalam perspektif hukum, hal ini dikaitkan dengan prinsip tanggung jawab institusi terhadap tenaga medisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.029.361.400, terdiri dari kerugian materiil dan imateriil, termasuk penderitaan fisik, tekanan psikologis, serta potensi dampak jangka panjang terhadap kondisi wajah dan kualitas hidup penggugat.

Perkara ini juga turut melibatkan instansi pengawas di bidang kesehatan untuk memastikan aspek perizinan, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang semakin kritis terhadap praktik layanan estetika yang berkembang pesat.

Di tengah sorotan publik dan proses hukum yang berjalan, posisi para tergugat kini berada dalam tekanan serius—bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara reputasi.

Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini secara maksimal.

“Kami akan membuka seluruh fakta di persidangan. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang standar perlindungan pasien yang tidak boleh ditawar,” tutupnya. Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Dari Laporan Masyarakat hingga Penindakan, Satresmob Bareskrim Ungkap Kasus Curanmor

Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Harry Azhar, S.H., S.I.K.

| Selasa, 13 Oktober 2026
PT. Annisa Ahmada Buka Suara! Bantah Telantarkan Jemaah Umroh, Ungkap Masalah Vendor Tiket

Dalam surat klarifikasi bernomor 042/AAT/EXT/X/2026, PT Annisa Ahmada Travelindo menjelaskan kronologi permasalahan yang

| Selasa, 13 Oktober 2026
"Otonomi Harus Dirasakan Sampai ke Desa" — Lukman Laba Soroti Perayaan yang Terasa Jauh dari Masyarakat

Lukman menutup dengan harapan agar otonomi benar-benar hidup di hati setiap masyarakat, dari kota hingga ke desa-desa pa

| Senin, 12 Oktober 2026
HUT ke-27 Otonomi Lembata: Ketua DPRD Syafrudin Sira ; "Otonomi hanya judul namun, isinya nyaris tak ada"

Kita belum menjiwai secara penuh otonomi ini. Semangat Taan Tou — satu rasa — belum kita lakukan secara maksimal." U

| Senin, 12 Oktober 2026
Fransiskus Gewura akui, 27 Tahun Otonomi Lembata ada Kemajuan, tinggal Fokus ke Ekonomi Masyarakat

Poin tak kalah penting yang disampaikan Frans Gewura adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar Lembata menjadi daerah

| Senin, 12 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5