Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tiga Terduga penyalahgunaan Dana Desa Nuba Atalojo Atadei Lembata Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang direncanakan pada pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025

Indonesiasurya
Kamis, 29 Mei 2025 | 23:31:15 WIB
Foto

Kupang, Indonesiasurya.com - Kasus dugaan korupsi dana desa di kecamatan Atadei Kabupaten Lembata menjalani sidang perdana, (27/5/2025) di pengadilan tipikor Kupang

Dalam siaran pers Nomor PR-05/N322/Dip4/05/2025 yang diterima Indonesiasurya.com, dijelaskan bahwa telah digelar sidang perdana dugaan korupsi desa Atalojo.

Dikatakan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

Masih menurut siaran pers tersebut dijelaskan bahwa, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi Kupang telah dilaksanakan sidang pertama dengan nomor perkara 19/
Pid Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang diantaranya Mardinus Tue Kolin, dan Yosep Bala serta perkara nomor 20/Pid Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Bahwa para terdakwa di dakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dijelaskan dalam persidangan pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum Yohanes
Simarmata SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan Surat
Dakwaan dan Para Terdakwa tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang
direncanakan pada pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6