Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tiga Terduga penyalahgunaan Dana Desa Nuba Atalojo Atadei Lembata Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang direncanakan pada pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025

Indonesiasurya
Kamis, 29 Mei 2025 | 23:31:15 WIB
Foto

Kupang, Indonesiasurya.com - Kasus dugaan korupsi dana desa di kecamatan Atadei Kabupaten Lembata menjalani sidang perdana, (27/5/2025) di pengadilan tipikor Kupang

Dalam siaran pers Nomor PR-05/N322/Dip4/05/2025 yang diterima Indonesiasurya.com, dijelaskan bahwa telah digelar sidang perdana dugaan korupsi desa Atalojo.

Dikatakan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang

Masih menurut siaran pers tersebut dijelaskan bahwa, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi Kupang telah dilaksanakan sidang pertama dengan nomor perkara 19/
Pid Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang diantaranya Mardinus Tue Kolin, dan Yosep Bala serta perkara nomor 20/Pid Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Bahwa para terdakwa di dakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dijelaskan dalam persidangan pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum Yohanes
Simarmata SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan Surat
Dakwaan dan Para Terdakwa tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang
direncanakan pada pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6