Lewoleba,Indonesiasurya.com - Rafael Ama Raya pengacara muda yang selalu tampil riang gembira akhirnya memenangkan perkara tanah di kelurahan Selandoro kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata yang telah disengketakan kurang lebih 24 tahun, antara Mama Theresia Ina Erap dan David Lamawato cs.
Pembelaan Ama Raya kepada mama Theresia Ina Erap seorang janda yang berusia lanjut mendapat banyak pujian dan apresiasi.
Perkara dengan nomor register : 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, sah secara hukum milik mama Theresia Ina Erap karena memang dari sejarah kepemilikan juga tanah tersebut adalah milik almarhum boli magun Erap ayah kandung dari Mama Theresia Ina Erap.
Pengacara yang murah senyum ini usai memasang plang tanda kepemilikan lahan dan meminta semua yang beraktifitas diatasnya untuk mengosongkan lahan tersebut lalu meminta pemangku adat Lamahora untuk membuat seremoni adat.
"Sudah ada keputusan inkrah sehingga kita minta semua masyarakat untuk patuh dan taat pada hukum, seremoni adat ini kearifan lokal yang tetap kita rawat" ujar Ama
Lanjut direktur rumah perjuangan hukum, Rafael Ama Raya ,S.H., M.H bahwa saya belajar hukum dan paham hukum dan saya juga percaya pada adat tradisi apalagi ini kampung saya.
Ama Raya mengatakan, ini tentang kepastian hukum dan klien kami sudah kantongi keputusan pengadilan, klien kami juga sudah miliki sertifikat hak milik atas lahan dan kita punya hak dasar yang jelas sehingga saya harap agar sebagai warga negara yang baik semua kita mesti taat dan patuh pada hukum.
Sementara terkait tanggapan somasi yang dilayangkan pengacara Ernerte Yosefina Monika Nogo Kilok.,SH dijelaskan bahwa itu cara berpikir yang keliru dalam tanggapan tersebut dikatakan lahan tersebut masih dalam sengketa padahal sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan ikrah dari pengadilan dan dilengkapi dengan sertifikat hak milik ujar Ama
Dari langkah yang diambil ibu Ernest ini bisa dikatakan pengacara mereka sudah melanggar kode etik, bagi Ama Raya menjadi kuasa hukum itu, bukan soal menang kalah atau bagaimana mencari uang tapi kita juga berperan untuk menyadarkan masyarakat soal hukum pungkas Rafael Ama Raya
Untuk diketahui bahwa Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Penggugat melawan Teresia Ina Erap dkk teregister Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap Ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap,
Theresia Ina Erap dkk melalui Penasehat Hukumnya Rafael Ama Raya, S.H., M.H sekaligus Ketua Tim Penasehat Hukum, mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili dan memutuskan perkara yang sudah kurang lebih 24 tahun dihadapinya itu.