Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Menang perkara tanah, Ama Raya minta Pemangku Adat Lamahora buat seremoni adat

Lanjut direktur rumah perjuangan hukum, Rafael Ama Raya ,S.H., M.H bahwa saya belajar hukum dan paham hukum dan saya juga percaya pada adat tradisi apalagi ini kampung saya

IndonesiaSurya
Minggu, 06 Oktober 2024 | 09:15:26 WIB
Foto

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Rafael Ama Raya pengacara muda yang selalu tampil riang gembira akhirnya memenangkan perkara tanah di kelurahan Selandoro kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata yang telah disengketakan kurang lebih 24 tahun, antara Mama Theresia Ina Erap dan David Lamawato cs.

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/ama-raya-kami-sudah-identifikasi-siapa-pengguna-akun-fb-arus-tujuh-penjuru-siap-siap-di-ciduk

Pembelaan Ama Raya kepada mama Theresia Ina Erap seorang janda yang berusia lanjut mendapat banyak pujian dan apresiasi. 

Perkara dengan nomor register : 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, sah secara hukum milik mama Theresia Ina Erap karena memang dari sejarah kepemilikan juga tanah tersebut adalah milik almarhum boli magun Erap ayah kandung dari Mama Theresia Ina Erap.

Pengacara yang murah senyum ini usai memasang plang tanda kepemilikan lahan dan meminta semua yang beraktifitas diatasnya untuk mengosongkan lahan tersebut lalu meminta pemangku adat Lamahora untuk membuat seremoni adat.

"Sudah ada keputusan inkrah sehingga kita minta semua masyarakat untuk patuh dan taat pada hukum, seremoni adat ini kearifan lokal yang tetap kita rawat" ujar Ama

Lanjut direktur rumah perjuangan hukum, Rafael Ama Raya ,S.H., M.H bahwa saya belajar hukum dan paham hukum dan saya juga percaya pada adat tradisi  apalagi ini kampung saya. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/terkait-rencana-pengeboran-panas-bumi-atadei-pemuda-atakore-desak-pln-hadirkan-ahli-geologi-geofisika-geokimia-dan-kebencanaan

Ama Raya mengatakan, ini tentang kepastian hukum dan klien kami sudah kantongi keputusan pengadilan, klien kami juga sudah miliki sertifikat hak milik atas lahan dan kita punya hak dasar yang jelas sehingga saya harap agar sebagai warga negara yang baik semua kita mesti taat dan patuh pada hukum.

Sementara terkait tanggapan somasi yang dilayangkan pengacara Ernerte Yosefina Monika Nogo Kilok.,SH dijelaskan bahwa itu cara berpikir yang keliru dalam tanggapan tersebut dikatakan lahan tersebut masih dalam sengketa padahal sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan ikrah dari pengadilan dan dilengkapi dengan sertifikat hak milik ujar Ama

Dari langkah yang diambil ibu Ernest ini bisa dikatakan pengacara mereka sudah melanggar kode etik, bagi Ama Raya menjadi kuasa hukum itu, bukan soal menang kalah atau bagaimana mencari uang tapi kita juga berperan untuk menyadarkan masyarakat soal hukum pungkas Rafael Ama Raya 

Untuk diketahui bahwa Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Penggugat melawan Teresia  Ina Erap dkk teregister Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. 

Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap Ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap, 

Theresia Ina Erap dkk melalui Penasehat Hukumnya Rafael Ama Raya, S.H., M.H sekaligus Ketua Tim Penasehat Hukum, mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili dan memutuskan perkara yang sudah kurang lebih 24 tahun dihadapinya itu.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Polres Kolaka Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Pelajar di Pomalaa

Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat mengenali potensi bahaya TPPO, memahami langkah pencegahannya, serta

| Senin, 16 Juni 2025
Pelni Mart Pasok 4 Ton Ayam Beku, Peternak Ayam di Lembata Ikut Membeku.

Pemerintah tidak ingin Lembata hanya menjadi pasar bagi produk luar, tapi juga menjadi produsen yang mandiri dan berdaul

| Minggu, 15 Juni 2025
RISET DINAMIKA DAN TANTANGAN KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA - NEGARA INDONESIA

Semoga riset ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih baik tentang “Di

| Minggu, 15 Juni 2025
Implementasi Mata Kuliah Pendidikan Karakter, Mahasiswa MSP UNIPA Sambangi SLB Bimbingan Kasih Paga

Melalui kegiatan ini, mahasiswa MSP tidak hanya memperkaya pengalaman akademik, tetapi juga memperdalam pemahaman tentan

| Sabtu, 14 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4