Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Novia Wehantouw resmi cabut kuasa kepada advokat muda Yodi Kristianto, SH, MH

Pencabutan kuasa hukum dari tangan pengacara Yodi Kristianto dan timnya ini, ditandai dengan dikeluarkannya surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak

IndonesiaSurya
Rabu, 25 September 2024 | 18:41:34 WIB
Foto

Makasar,Indonesiasurya.com - Viranda Novia Wehantouw, S.Ak akhirnya pada Selasa (24/09/2024) resmi mencabut kuasa yang diberikan kepada advokat muda.Yodi Kristianto, SH, MH  dalam menangani perkara secara pro bono terhadap kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw.

Pencabutan kuasa hukum dari tangan pengacara Yodi Kristianto dan timnya ini, ditandai dengan dikeluarkannya surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak yang isinya secara jelas, mengungkap alasan-alasannya.

" Seperti tidak maksimalnya memberikan pelayanan pendampingan hukum" ujar Viranda Novia Wehantouw, S.Ak

"Awalnya pada sekitar akhir Januari 2023, pengacara Yodi Kristianto bersama Lusin Tammu dan Cesar Depaska Kulape datang ke rumah menyampaikan agar, mereka diberikan kesempatan untuk secara pro bono (tanpa bayaran) menangani kasus kematian Virendy.

Kasus kematian adik saya kala itu viral pemberitaannya setiap hari di berbagai media nasional maupun daerah, baik elektronik (televisi), cetak (koran/majallah) hingga media online," ungkap Viranda.

Kepada media ini, alumni Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Fajar Makassar menjelaskan, sebelum dirinya memberikan kuasa ke Yodi Kristianto dkk, sebenarnya ayahnya yakni James Wehantouw telah membuat dan menandatangani surat kuasa di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Jl. Gunung Bawakaraeng yang dipimpin pengacara senior, Muh. Sirul Haq.

"Namun karena Yodi dkk terus membujuk serta mendesak, dan kebetulan saya dengan Cesar sudah lama berteman, akhirnya saya berkeras meminta kepada bapakku untuk memberikan kepercayaan kepada mereka menangani tanpa bayaran (pro bono) perkara meninggalnya Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas)," bebernya.

Karena ayahnya yang dikenal sebagai wartawan senior di Makassar menyadari juga, lanjut Viranda, bahwa bukan selaku pelapor perkara ini di kepolisian, sehingga harus mengalah dan membatalkan surat kuasa yang telah dibuat serta ditandatangani di kantor LKBH Makassar. Viranda pun membuat surat kuasa baru dengan menunjuk Yodi Kristianto dkk sebagai kuasa hukumnya secara pra bono yang akan mendampinginya dalam berbagai urusan kasus Virendy.

"Meski ada kesepakatan pemberian layanan bantuan hukum secara sukarela dan tanpa bayaran, namun selama kasus ini bergulir di kepolisian, saya setiap kali didampingi ke Polres Maros, Polda Sulsel atau instansi terkait lainnya, toh selalu memberikan ketiga pengacara itu sejumlah uang untuk biaya transport, makan siang ataupun ngopi. Apa yang saya berikan ke Yodi dkk, tidak pernah diketahui bapak saya," paparnya.

Setelah kasus yang menghadapkan Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, Ibrahim Fauzi dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII, Farhan Tahir sebagai terdakwanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, kinerja pengacara semakin menurun dan tidak profesional lagi bekerja. Bahkan saat masih tahap penyidikan kepolisian, satu persatu anggota tim menghilang dan tinggallah Yodi Kristianto sebatang kara.

"Belakangan ini sudah sekitar sebulan lebih, Yodi jika ditelepon berkali-kali oleh bapak saya, tidak pernah mau mengangkat dan menerimanya. Begitupun dichat-chat via whatsapp, juga tidak dibalas-balas. Kalaupun dijawab, alasannya mengada-ada dan penuh kebohongan. Padahal komunikasi sangat diharapkan untuk bagaimana langkah selanjutnya dalam upaya mendapatkan keadilan bagi adik Virendy," tuturnya.

Menurut Viranda, sikap tidak profesional yang ditunjukkan Yodi dengan cara memutuskan hubungan dan komunikasi secara 'pengecut' atau diam-diam (tidak terbuka/transparan), baru diketahui penyebabnya setelah seorang teman dekat Yodi datang menemui ayahnya dan akhirnya terkuak apa sesungguhnya yang membuat sang pengacara muda itu bertindak dan bersikap tidak terpuji kepada kliennya.

"Kami baru ketahui setelah disampaikan bahwa Yodi merasa sakit hati karena ayah saya tidak membayar jasa pengacaranya dalam penanganan kasus kematian Virendy. Nah ini berarti Yodi tidak komitmen dengan pernyataan dan kesepakatan awal ketika datang ke rumah dan meminta-minta untuk dipercayakan sebagai kuasa hukum tanpa bayaran (pro bono). Sesungguhnya ayah saya tidak ada hubungan hukum dengan Yodi, karena bukan beliau yang memberi kuasa," tegasnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

| Senin, 16 Desember 2024
KUHAP tidak memberi kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik

Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang

| Sabtu, 14 Desember 2024
Julie Laiskodat kembali Bantu Mesin Ketinting dan Cool box untuk Nelayan di Flores Timur

Julie Sutrisno Laiskodat diharapkan tetap memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat nelayan di Flores Timur.

| Kamis, 12 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 26