Lewoleba,Indonesiasurya.com - Tim Penyidik kejaksaan negeri Lembata hari ini (6/8/2024) melakukan penggeledahan dan menyita tiga box dokumen dari tiga tempat berbeda dalam kasus dugaan korupsi pada dua proyek fisik.
Tim Jaksa Penyidik Melakukan Penggeledahan di Ruang Kepala Sekolah, Ruang Bendahara Sekolah Luar Biasa (SLB) Lewoleba, Ruangan Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan Ruang Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/tergantung-dengan-seutas-kain-panjang-di-kamar-tidur-rd-akhiri-hidup-dengan-tragis
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024 pada pukul 11.00 WITA Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahap penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lembata.
Bahwa pertama Tim Jaksa Penyidik dalam melaksankan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-119/N.3.22/Fd.1/04/2024 tanggal 5 April 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-183/N.3.22/Fd.1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-221/N.3.22/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/bawaslu-lembata-di-duga-masuk-angin-dalam-proses-menuju-pilkada
Tim Penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT -253/N.3.22/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 4/PenPid.B-GLD/2024/PN Lbt tanggal 06 Agustus 2024 tersebut Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap :
1. Ruangan Kepala Sekolah pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba
2. Ruangan Bendahara pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba
Bahwa selanjutnya pada pukul 13.30 WITA Tim Jaksa Penyidik dalam melaksankan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-89A/N.3.22/Fd.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-151A/N.3.22/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-209/N.3.22/Fd.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022
Tim Penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT -252/N.3.22/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 3/PenPid.B-GLD/2024/PN Lbt tanggal 06 Agustus 2024 tersebut Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap :
1. Ruangan Bidang Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata
2. Ruangan Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata
Bahwa Tim Penyidik dalam melakukan penggeledahan tersebut telah menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen-dokumen sebanyak 3 kontainer box yang mana 1 kontainer box dari Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Bendahara SLB Negeri Lewoleba, 1 Kontainer box dari Ruangan Bidang Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata, dan 1 Kontainer dari Ruang Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata.
Bahwa Tim Penyidik selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.15 Wita, selanjutnya terhadap dokumen – dokumen dari hasil penggeledahan tersebut diamankan oleh Tim Penyidik dan akan dilakukan permohonan untuk dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri Lembata