Lewoleba,Indonesiasurya.com - Dugaan adanya pengelembungan suara di TPS 1 desa kalikur Wl kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata, masih menyisakan sejumlah spekulasi. Apakah surat suara tercoblos yang melebihi jumlah masyarakat di daftar hadir yang datang mencoblos hanya terjadi di kalikur wl ataukah masih ada lagi di desa-desa lain?
Ada sejumlah spekulasi tentang dugaan pelanggaran pemilu yang masih dipersoalkan dan bahkan ada yang telah membuat laporan ke pihak Bawaslu Lembata.
Asten Kares kepada awak media mengatakan, pihaknya menolak hasil rekapitulasi sebab ada dugaan penggelembungan suara dan menurut kami hal seperti ini tidak hanya di TPS 1 desa kalikur WL tapi bisa juga terjadi di banyak TPS lain di Kecamatan Buyasuri.
Menurut saksi yang ikut pleno perhitungan suara di KPU Lembata ini bahwa, dugaan kami praktek penggelembungan surat suara seperti ini bisa juga terjadi TPS yang lain.
Sementara terkait kericuhan dalam pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten itu, Doni Kares Astrianus mengatakan,
"Kami sedang bangun argumentasi terkait dugaan penggelembungan suara di 1 TPS dari sekian banyak dugaan kecurangan dilakukan penyelenggara baik di level terendah sampai ke KPU.
"Saat kami lagi berargumentasi soal kelebihan suara dan kami minta buka kotak suara, di tengah keributan salah satu penyelenggara dari PPK Buyasuri ngamok dan menunjuk kami para saksi. kami heran Ada apa ini? tanya asten
Jangan-jangan dugaan praktek penggelembungan suara oleh penyelenggara ini bisa jadi benar ungkap asten.
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Tadon dalam pleno perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lembata mengatakan pihaknya siap jika diadukan oleh peserta pemilu.
"Hari ini kita lakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan surat suara. Jika ada saksi paslon yang mempersoalkan dugaan dugaan kecurangan, ada di ruang lain. Kalau soal prosedur, tatacara dan mekanisme bisa ke Bawaslu, kalau menyangkut etik bisa ke DKPP.
Tentang permintaan buka kotak suara bisa dilakukan dalam pleno di tingkat PPK. Tapi sebagian besar saksi paslon sudah menandatangani dan menyetujui berita acara saat rekapitulasi di tingkat PPK.
Herman menegaskan, pihaknya akan tetap menetapkan dan mengesahkan hasil pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten sehingga Berita acara tersebut dapat dijadikan bukti bagi peserta pemilu untuk diadukan ke hadapan hukum
Sementara itu pendukung pasangan nomor 1 di PIlkada Lembata, Jimi Sunur dan Lukas Witak mendatangi Bawaslu (5/11/2024) menyampaikan laporan terkait dugaan adanya pelanggaran pemilu.
masa yang tergabung dalam aliansi rakyat peduli demokrasi menyampaikan tujuh tuntutan kepada Bawaslu Lembata.
Tuntutan aliansi ini diantaranya,
1. meminta Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera, melakukan. perhitungan suara ulang disemua TPS pada kecamatan Buyasuri.
2.memerintahkan PPK IleApe timur untuk melakukan PSU di TPS 2 Lamatokan
3. Memerintahkan PPK Ile Ape untuk melakukan PSU di TPS 1 desa Beutaran
4.Mengajak Bawaslu dan panwascam se-kabupaten Lembata untuk melakukan. sumpah darah soal netralitas.
5.;Kami akan duduki kantor Bawaslu jika tidak ada kejelasan akan tuntutan kami.
6. Bawaslu Lembata segera mendorong proses dugaan tindak pidana pemilu secara berjenjang, ke gakumdu yang masalahnya berawal dari TPS 1 kalikur WL, diamini ppk Buyasuri, dan disahkan oleh kpu Lembata, dalam pleno penetapan hasil perhitungan suara pilkada di kabupaten. ( Hal ini telah diakui PPK Buyasuri dalam pleno KPU bahwa, terjadi kesepakatan jahat ditingkat kpps Buyasuri, diamini ppk dan ditetapkan dalam pleno KPU) Pengakuan adalah bukti yang sempurna.
7. Kami mempertanyakan permohonan pengaduan yang terdahulu, prosesnya sudah sampai di mana? Didalam hukum keterangan saksi adalah bukti, olehnya saksi dan beberapa bukti sudah kami siapkan bila Bawaslu Lembata membutuhkan.
Ketua Bawaslu Lembata, Febry Bayo Ala kepada awak media (5/11)2024) menjelaskan bahwa laporan para pengadu tidak diregister karena belum terpenuhinya syarat formal materil.
Ditanya terkait sumpah darah yang jadi tuntutan, Febri mengatakan pihaknya dalam melaksanakan tugas telah sesuai dengan tata aturan dan regulasi yang berlaku.
Sementara terkait paket tunas nomor 4 pasangan Petrus Kanisius Tuaq dan Nasir Laode, yang dalam rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lembata sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak belum ditetapkan oleh KPU Lembata sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, meski telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lembata
Herman Tadon ketua KPU Lembata dalam sharing session dengan awak media di aula kantor KPU (6/11/2024) mengatakan kita belum menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, dan itu bisa ditunda jika kemudian ada laporan sengketa pilkada yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika tidak ada lagi persoalan baru KPU akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih sesuai jadwal dan tahapan pilkada Lembata" ungkap Herman.